Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemprov DKI Tutup Sarana Olahraga Selama Pengetatan PPKM Mikro

Putri Anisa Yuliani
27/6/2021 19:15
Pemprov DKI Tutup Sarana Olahraga Selama Pengetatan PPKM Mikro
Warga beraktivitas di Velodrome Jakarta(Antara/Muhamamd Adimaja)

DINAS Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta menutup sementara fasilitas atau sarana dan prasarana olahraga selama masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro. Penutupan fasilitas olahraga dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor) ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Perpanjangan PPKM yang ditandatangani Kepala Dispora DKI Ahmad Firdaus pada 22 Juni lalu.

"Menutup prasarana dan sarana olahraga outdoor maupun indoor, dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda), dan kegiatan olahraga lainnya yang telah mendapatkan persetujuan," bunyi keputusan tersebut yang dikutip Media Indonesia, Minggu (27/6).

Selain Pelatda, peraturan tersebut juga mengecualikan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas), Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPS, Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM) Kegiatan olahraga yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat dan daerah/pengurus besar organisasi induk cabang olahraga dan kepolisian serta mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Baca juga : Langgar Ketentuan 25%, Acara Pernikahan Dibubarkan Satpol PP

"Harus menunjukan minimal hasil RT-Antigen non reaktif (khusus atlet PPOP, PPLM, Pelatda dan Pelatnas)," seperti dikutip dari Instagram resmi, @dkijakarta, Minggu (27/6).

Sebagai gantinya, pemerintah mengimbau masyarakat melakukan aktivitas olahraga secara mandiri, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Aktivitas itu dengan menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker setelah dan sebelum olahraga, mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah berolahraga dan menjaga jarak), tidak berkerumun, menggunakan peralatan olahraga pribadi. 

Kendati demikian, Dispora memberi pengecualian terhadap kegiatan olahraga yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Kegiatan olahraga yang diatur dalam Pergub akan diatur tersendiri oleh Dinas Pariwisata. Pasal 13 Pergub membagi sejumlah aktivitas olahraga yang masuk jenis usaha rekreasi gelanggang olahraga. Jenis olahraga itu antara lain arena golf, rumah billiard, gelanggang renang, lapangan tenis, tempat pemancingan, hingga pusat kebugaran. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya