Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DINAS Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta menutup sementara fasilitas atau sarana dan prasarana olahraga selama masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro. Penutupan fasilitas olahraga dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor) ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Perpanjangan PPKM yang ditandatangani Kepala Dispora DKI Ahmad Firdaus pada 22 Juni lalu.
"Menutup prasarana dan sarana olahraga outdoor maupun indoor, dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda), dan kegiatan olahraga lainnya yang telah mendapatkan persetujuan," bunyi keputusan tersebut yang dikutip Media Indonesia, Minggu (27/6).
Selain Pelatda, peraturan tersebut juga mengecualikan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas), Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPS, Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM) Kegiatan olahraga yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat dan daerah/pengurus besar organisasi induk cabang olahraga dan kepolisian serta mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Baca juga : Langgar Ketentuan 25%, Acara Pernikahan Dibubarkan Satpol PP
"Harus menunjukan minimal hasil RT-Antigen non reaktif (khusus atlet PPOP, PPLM, Pelatda dan Pelatnas)," seperti dikutip dari Instagram resmi, @dkijakarta, Minggu (27/6).
Sebagai gantinya, pemerintah mengimbau masyarakat melakukan aktivitas olahraga secara mandiri, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Aktivitas itu dengan menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker setelah dan sebelum olahraga, mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah berolahraga dan menjaga jarak), tidak berkerumun, menggunakan peralatan olahraga pribadi.
Kendati demikian, Dispora memberi pengecualian terhadap kegiatan olahraga yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Kegiatan olahraga yang diatur dalam Pergub akan diatur tersendiri oleh Dinas Pariwisata. Pasal 13 Pergub membagi sejumlah aktivitas olahraga yang masuk jenis usaha rekreasi gelanggang olahraga. Jenis olahraga itu antara lain arena golf, rumah billiard, gelanggang renang, lapangan tenis, tempat pemancingan, hingga pusat kebugaran. (OL-7)
Dalam setahun kehadiran Maiin Gandaria ini, pasar sportainment yakni orang-orang yang menjadikan olah raga sebagai hiburan dan bersedia mengeluarkan dana untuk menikmatinya, cukup besar.
Kementerian Perindustrian terus menggalakkan penerapan prinsip Industri 4.0 pada pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) bidang fesyen.
Pemerintah membangun Arena Martial Art di atas lahan seluas 54 hektare. Sebanyak 1.000 orang penonton akan dapat ditampung arena ini.
PEMUDA Mahasiswa Nusantara (PMN) DKI Jakarta menyerahkan bantuan alat olahraga kepada anak muda di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pengembangan ruang ketiga di Kota Jakarta terus dilakukan, salah satu upayanya melalui pembangunan taman dan fasilitas umum.
Pemprov DKI akan melakukan revitalisasi atau pembangunan ulang pada bagian tertentu dari bangunan GOR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved