Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terhitung sejak 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan perpanjangan sesuai surat edaran dengan nomor 556/751/Set.covid-19.
"Selain itu, sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pengendalian penyebaran covid-19," kata Sajekti di Kota Bekasi, Sabtu (26/6).
Ia mengungkapkan terdapat sejumlah standarisasi protokol kesehatan yang berlaku dalam PPKM Mikro. Di antaranya membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB. Kemudian terhadap pusat Perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 06.00 sampai dengan 22.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 Jam dapat melayani secara online kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan tempat rekreasi diperbolehkan melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Baca juga: Viral Antrean Pasien, RSUD Kota Bekasi Tambah Kapasitas Tempat Tidur
Sedangkan waktu operasional untuk kategori hiburan umum klab malam, dan Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dergan penayangan film terakhir pukul 20.00 WB. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB. Bilyar mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 20.00 WIB. Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.
"Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine/makan di tempat diperbolehkan sampai dengan pukul 20.00 WlB. Untuk take away/drive thru sesuai jam operasional rumah makan atau restoran 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.(OL-5)
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved