Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERPANJANGAN masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada gerai SIM Keliling dari Polda Metro Jaya tersedia pada lima lokasi tersebar di Jakarta, Sabtu (19/6).
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan, hal itu untuk memudahkan warga memperpanjang SIM.
Adapun lokasinya yakni di Mal Grand Cakung, Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan.
Kemudian di Mal Citraland Grogol, Jakarta Barat; serta di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Syaratnya foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan gerai ini hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Polisi Tutup Kelab Fable yang Nekad Buka Tengah Malam saat PPKM
Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga harus membawa dokumen berupa KTP asli dan SIM, berikut fotokopi.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
LAYANAN SIM Keliling (SIMLING) bagi masyarakat di Jakarta yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (27/6)
Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (29/6).
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (27/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved