Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sepeda balap (road bike) juga akan diperbolehkan untuk melintas di Jalan Sudirman-Thamrin.
Bahkan, kata Riza di Jakarta, Senin (31/5), izin tersebut akan berlaku pada hari kerja Senin-Jumat dengan pengaturan waktu yakni dari pukul 05.00-06.30 WIB. "Lintasan sepeda balap Sudirman-Thamrin untuk Senin-Jumat diperbolehkan jam 05.00 sampai jam 06.30 WIB," ujar Riza.
Riza mengatakan, setelah jam yang ditentukan, mereka diminta untuk masuk ke dalam jalur sepeda non sepeda balap yang sudah disediakan. "Seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen, selain di jam itu," kata Riza.
Mengenai detil lajur yang akan digunakan dan soal teknis lainnya, Riza mengatakan akan diatur melalui Keputusan Gubernur yang akan dibahas oleh beragam pihak.
Rencana lintasan sepeda balap di Jalan Sudirman-Thamrin ini, kata Riza, baru merupakan hasil rapat antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya. "Kesepakatan sementara, sekali lagi masih menunggu melalui Keputusan Gubernur, kita tunggu ya," kata Riza.
Sebelumnya, Riza juga menyebut Pemprov DKI berencana membuat Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kota Casablanca-Karet menjadi lintasan sepeda balap permanen pada Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB. "Sambil menunggu pengaturan Kepgub, lintasan 'road bike' tetap dilaksanakan dengan pola uji coba," kata Riza menambahkan. (Ant/OL-12)
PANDEMI virus korona yang mewabah di Indonesia sejak Maret 2020 lalu malah membuat industri sepeda di dalam negeri menggeliat.
MENGAYUH sepeda bisa menjadi sarana rekreasi yang menyehatkan
Protokol untuk antisipasi penyebaran virus karena olahraga bersepeda makin banyak digemari masyarakat selama masa pandemi virus corona ini.
Penggunaan sepeda di Jakarta meningkat hingga 1.000% jika dibandingkan dengan Oktober 2019.
The Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) penggunaan sepeda meningkat 10 kali lipat
Selain mengimbau warganya untuk berolahraga dengan berjalan kaki, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyerukan agar warganya mau bersepeda atau gowes saat menjalankan aktifitas.
TIDAK seperti di Negara Singapura atau Malaysia, bersepeda di Jakarta masih belum ramah untuk pengayuh sepeda.
Anies mencoba fase pertama sepanjang 25 km, berikutnya akan ada penambahan di fase dua dan tiga
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Dalam melakukan uji coba penambahan jalur sepeda, terlihat pengemudi motor menerobos jalur di Jalan Pramuka dan Matraman.
Kepala Dinas Hubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan tombol tersebut seperti pelican crossing ketika dipencet akan memberi lampu merah dan mempersilahkan pejalan kaki untuk menyeberang.
Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved