Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dishub DKI: Penilangan Pesepeda Kewenangan Kepolisian

Putri Anisi Yuliani
30/5/2021 19:30
Dishub DKI:  Penilangan Pesepeda Kewenangan Kepolisian
Pengembara sepeda melampiaskan kekesalan kepada pesepeda(Twitter)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyerahkan upaya penegakkan hukum kepada para pesepeda yang keluar jalur khusus sepeda kepada pihak kepolisian.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo penilangan kepada para pengguna jalan termasuk pesepeda adalah kewenangan dari pihak kepolisian.

Syafrin mengatakan, pihaknya berperan sebagai penyedia fasilitas yakni jalur sepeda permanen yang sudah ada di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin serta 63km jalur sepeda nonpermanen di beberapa wilayah di Ibu Kota.

"Terkait dengan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada itu menjadi kewenangannya rekan-rekan di kepolisian. Namun, kami dari Pemrov berusaha untuk menyiapkan fasilitas yang ada. Baik dari sisi sarana prasarana penunjang, sehingga kegiatan untuk sepeda yang animonya demikian tinggi di Jakarta ini itu bisa terfasilitasi dengan baik," ungkapnya di Jakarta, Minggu (30/5).

Pihaknya pun akan terus-menerus menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas termasuk bagi para pesepeda baik sepeda biasa maupun pesepeda Road Bike.

Sementara itu, Dishub DKI Jakarta juga masih melakukan uji coba jalur khusus sepeda Road Bike di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang setiap pukul 05.00-08.00 WIB pada Sabtu-Minggu.

"Tentu yang kami dorong adalah bagaimana kami melakukan prinsip sosialisasi secara masif dan juga memberikan edukasi masyarakat, agar mereka pada saat bersepeda itu mematuhi rambu-rambu lalu lintas marka jalan, dan juga arahan petugas," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda bisa ditilang jika jalur khusus sepeda sudah resmi dioperasikan.

"Iya (akan ditilang), nanti setelah jalur khusus road bike beroperasi," ujar Sambodo, Sabtu (29/5).

Sambodo mengatakan, road biker yang keluar dari jalur sepeda dapat ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 229 berbunyi:"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu". (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya