Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan alasan pemberian status tersangka pada 11 debt collector yang mengadang mobil anggota TNI Serda Nurhadi di pintu Tol Koja Barat. Pasalnya, mereka tidak memenuhi ketentuan untuk menagih mobil.
"PT yang menguasakan orang untuk mengambil kendaraan tersebut tanpa ada sertifikasi," kata Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (12/5).
Yusri mengatakan sejatinya pihak leasing memberi kewenangan sebuah perusahaan untuk menagih. Perusahaan tersebut harus punya kredibilitas dan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).
"Kemudian PT tersebut memerintahkan orang dengan kuasa juga sebagai debt collector," papar dia.
Kasus menagih mobil Serda Nurhadi, kata Yusri, tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Bila ada debt collector mau mengambil kendaraan tanpa surat kuasa dan SPPI, jangan diberikan," tegas Yusri.
Baca juga: Perilaku Debt Collector, Pangdam Jaya Berkoordinasi dengan Kapolda
Video tersangka yang merupakan debt collector ini viral saat merampas paksa mobil bernomor polisi B 2638 BZK. Yusri mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 6 Mei 2021 pukul 14.00 WIB.
"Beberapa pelaku coba melakukan suatu percobaan kekerasan, perampasan kendaraan terhadap satu sopir saat itu adalah anggota TNI," ucap Yusri.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan dari sejumlah saksi terkait kasus ini. Yusri membenarkan saat itu Serda Nurhadi yang berprofesi sebagai Babinsa sedang membawa keluarganya yang sakit sakit.
"Tapi yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu tol Koja Barat, terjadi keributan," tuturnya.
Sebanyak 11 pelaku penghadang mobil anggota TNI Serda Nurhadi di pintu Tol Koja Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Para tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun, dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(OL-5)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved