Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Debt Collector Penagih Serda Nurhadi Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Theofilus Ifan Sucipto
12/5/2021 09:40
Debt Collector Penagih Serda Nurhadi Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus(ANTARA FOTO/Galih P)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan alasan pemberian status tersangka pada 11 debt collector yang mengadang mobil anggota TNI Serda Nurhadi di pintu Tol Koja Barat. Pasalnya, mereka tidak memenuhi ketentuan untuk menagih mobil.

"PT yang menguasakan orang untuk mengambil kendaraan tersebut tanpa ada sertifikasi," kata Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (12/5).

Yusri mengatakan sejatinya pihak leasing memberi kewenangan sebuah perusahaan untuk menagih. Perusahaan tersebut harus punya kredibilitas dan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).

"Kemudian PT tersebut memerintahkan orang dengan kuasa juga sebagai debt collector," papar dia.

Kasus menagih mobil Serda Nurhadi, kata Yusri, tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat.

"Bila ada debt collector mau mengambil kendaraan tanpa surat kuasa dan SPPI, jangan diberikan," tegas Yusri.

Baca juga: Perilaku Debt Collector, Pangdam Jaya Berkoordinasi dengan Kapolda

Video tersangka yang merupakan debt collector ini viral saat merampas paksa mobil bernomor polisi B 2638 BZK. Yusri mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 6 Mei 2021 pukul 14.00 WIB.

"Beberapa pelaku coba melakukan suatu percobaan kekerasan, perampasan kendaraan terhadap satu sopir saat itu adalah anggota TNI," ucap Yusri.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan dari sejumlah saksi terkait kasus ini. Yusri membenarkan saat itu Serda Nurhadi yang berprofesi sebagai Babinsa sedang membawa keluarganya yang sakit sakit.

"Tapi yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu tol Koja Barat, terjadi keributan," tuturnya.

Sebanyak 11 pelaku penghadang mobil anggota TNI Serda Nurhadi di pintu Tol Koja Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Para tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun, dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya