Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Anies Perintahkan Mal Hingga Bioskop di Zona Merah Tutup Sementara

Basuki Eka Purnama
11/5/2021 08:46
Anies Perintahkan Mal Hingga Bioskop di Zona Merah Tutup Sementara
Suasana pusat perbelanjaan Thamrin City di Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye dihentikan sementara pada 12 hingga 16 Mei 2021.

Hal tersebut termaktub dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Anies dalam seruan yang diterima, Senin (10/5) malam.

Baca juga: Banyak Pemohon SIKM Serahkan Dokumen Palsu

Seruan tersebut juga meminta agar para pelaku usaha di luar zona merah dan oranye untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB serta pembatasan kapasitas hingga 50%.

"Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas," tulis Anies.

Seruan ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai 12-16 Mei 2021 untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Masyarakat agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran covid-19 dengan melakukan hal-hal tersebut," ucapnya. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya