Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pantau Larangan Mudik, 155.000 Personel Gabungan Diturunkan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/5/2021 17:16
Pantau Larangan Mudik, 155.000 Personel Gabungan Diturunkan
Ilustrasi(Antara)

KAKORLANTAS Irjen Istiono mengatakan dalam operasi Ketupat 2021, sebanyak 155.000 personel gabungan yang terdiri dari pelbagai instansi diturunkan untuk menjaga di 381 pos penyekatan mudik.

"Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman terhindar dari bahaya covid-19," papar Istiono di Polda Metro Jaya, Jakarta (5/5).

Adapun personel gabungan terdiri dari 90.502 personel Polri dan 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti; Satpol PP, Dishub, Dinkes, Pramuka, Jasa Raharja dan lain-lain.

"Personel tersebut akan ditempatkan pada 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik," terang Istiono.

Kemudian, lanjutnya 1.536 pos pengamanan akan melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas serta 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian seperti stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, atau tempat wisata.

Istiono menjelaskan posko penyekatan mudik kali ini bukan hanya sekadar menjadi posko pengamanan dan pelayanan namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran covid-19.

Nantinya, petugas akan melakukan pengawasan protokol kesehatan, mengecek dokumen yang harus dimiliki penumpang, yaitu hasil tes Covid-19 paling lambat 1x24 jam, SKIM dan sertifikat vaksinasi.

"Juga melakukan rapid tes antigen secara acak pada penumpang, dan mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik maupun denda administrasi," pungkasnya.

Sebelumnya, seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara dilarang beroperasi mulai 6 hinga 17 Mei 2021.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.  (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya