Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pemkot Jaksel Perketat Pengawasan Prokes di Masa Libur Lebaran

Putri Anisa Yuliani
01/5/2021 07:15
Pemkot Jaksel Perketat Pengawasan Prokes di Masa Libur Lebaran
Ilustrasi protokol kesehatan(AFP)

PELAKSANA Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji meminta jajaran Pemkot Jaksel serta Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkompimko) untuk meningkatkan pengawasan protokol kesehatan di masa libur lebaran yang bertepatan dengan larangan mudik pada 6-17 Mei.

Arahan ini juga disampaikan pada para camat, lurah, ketua RT/RW. Ia meminta untuk lebih keras dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, semua kelurahan mempunyai potensi peningkatan kasus covid-19 jika prokesnya tidak ketat.

Kebijakan pemerintah yang melarang mudik akan membuat massa terkonsentrasi di ibu kota, karena itu Isnawa memerintahkan ke semua jajarannya untuk mengecek cafe, warung kopi, tempat rekreasi, tempat ibadah dan mall.

“Mulai diperkeras lagi perintah patuhi prokes, kalau perlu ada ancaman. Jika tidak mematuhi, tempat usaha anda akan kami tutup, begitu misalnya. Karena kalau tidak diingatkan mereka akan cuek,” ujar Isnawa, Jumat (30/4).

Baca juga: Buka Gerai di Jakbar, IUIGA Terapkan Prokes Covid-19

Ia juga mengatakan, para pengurus masjid bisa menggunakan uang kas untuk membeli masker dalam jumlah banyak, hand sanitizer, dan juga selalu mengingatkan jamaahnya, agar disiplin terapkan protokol kesehatan saat beribadah di masjid.

"Masker bisa dibagikan kepada jemaah yang tidak memakai masker dari rumah. Hand sanitizer harus selalu tersedia," tukasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah resmi melarang mudik. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 hanya ada beberapa kategori masyarakat yang dikecualikan dari larangan ini yakni ASN dan karyawan swasta dalam perjalanan dinas yang disertai surat keterangan perjalanan dinas, warga yang memiliki kepentingan kedukaan, warga yang hendak menjenguk keluarga yang sakit, dan ibu hamil yang hendak melahirkan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya