Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Ketua DPRD Usul Penutupan SPBU di Jalur Mudik

Ant
23/4/2021 20:05
Ketua DPRD Usul Penutupan SPBU di Jalur Mudik
Ilustrasi(Antara)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengusulkan penutupan SPBU guna mencegah arus mudik menjelang Idul Fitri.

Menurut Prasetio, penutupan SPBU di jalur mudik bisa efektif menekan keinginan masyarakat bepergian.

Hal itu disampaikan Prasetio selaras dengan kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat mudik Idul Fitri 2021 guna menekan penyebaran covid-19.

Ia mengakui kebijakan menutup SPBU sedikit ekstrem, tapi perlu dipertimbangkan karena angka covid-19 selalu tinggi seusai masa liburan.

"Untuk mengurangi warga yang nekad mudik, pemerintah bisa dengan cara menutup SPBU. Kalau bahan bakar kendaraan tidak ada, kan warga tidak bisa kemana-mana," kata dia.

SPBU kata Prasetio hanya dibuka bagi kendaraan yang mendapat pengecualian seperti yang tertera pada  Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Di antaranya, jelas politisi PDI-P itu, kendaraan logistik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Termasuk kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga inti yang akan mendampingi dan lainnya.

"Jadi SPBU nantinya dijaga petugas. Kendaraan pribadi yang tidak mendapat pengecualian, tidak akan dilayani pengisian bahan bakar kendaaraan," tandasnya.

Selain itu, Pras sapaan karibnya mendorong ketegasan petugas lapangan di seluruh titik penyekatan. Menurutnya konsistensi petugas dalam menegakan aturan sangat penting sebagai upaya pencegahan.

"Dengan begitu saya harapkan tidak ada lagi istilahnya negosiasi di jalan. Semua harus tegas dengan sanksi yang telah ditentukan," ungkapnya.

Dengan demikian, ia meyakini masyarakat tidak akan nekad pulang kampung. Kalaupun ada, kata dia, jumlahnya sangat kecil.

Untuk diketahui berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, meski ada larangan mudik masih ada 11% masyarakat yang nekad pulang kampung. Angka tersebut setara dengan 27 juta orang.

Menurut Prasetio, kepatuhan terhadap larangan mudik menjadi kunci dalam penanganan Covid-19. Ia mengatakan saat ini penyebaran Covid-19 sudah melandai, dan sektor ekonomi sedang dalam perbaikan. Jangan sampai kata dia, mudik menyebabkan lonjakan kasus yang berdampak pada terhambatnya pemulihan ekonomi.

"Kan sudah ada contohnya di negara lain, lengah sedikit kasus Covid-19 terus melonjak, akibatnya ekonomi menjadi berantakan. Jangan sampai kejadian seperti di India terjadi di Indonesia," pungkasnya.

Aturan pembatasan mobilitas terkait mudik Lebaran diperluas mulai 22 April-22 Mei 2021. Selama periode tersebut surat tanda negatif akan diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan. Selain itu, masyarakat yang memiliki keperluan non-mudik harus memiliki surat izin pelaku perjalanan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito di Jakarta, Kamis (22/4) mengatakan, penambahan kebijakan pelengkap peniadaan mudik ini ditetapkan karena masih ada sejumlah warga hendak mudik sebelum dan sesudah aturan peniadaan mudik Idul Fitri berlaku. (OL-8)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik