Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Polres Kota Tangerang Selatan menghancurkan 250 knalpot bising hasil razia petugas gabungan karena menimbulkan keresahan masyarakat.
Kapolres Kota Tangerang AKBP Iman Imanudin di Tangerang Senin mengatakan knalpot bising yang digunakan warga menyalahi aturan karena dapat menimbulkan keresahan hingga keributan nantinya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih santun dan bijak dalam menggunakan kendaraan dan tak menimbulkan keresahan. "Kegiatan penertiban akan terus kita lakukan ke depannya bersama jajaran lainnya," kata Kapolres AKBP Iman.
Untuk minuman keras, Kapolres mengatakan ada sebanyak 4.000 botol minuman keras berbagai merek yang hancurkan. Seluruh minuman keras itu diperoleh petugas dari hasil razia di seluruh wilayah Tangerang Selatan.
"Peredaran minuman keras di Tangsel masih marak dan akan terus kita lakukan penindakan melalui operasi bersama Satpol PP. Intinya razia akan terus dilakukan," katanya.
Kapolres menuturkan penindakan tak hanya sekedar pada menyita barang bukti tetapi juga terhadap pedagang dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Sanksi sesuai perda dan aturan lainnya," katanya.
Pemusnahan minuman keras dan knalpot bising dilaksanakan di Halaman Polres Tangerang Selatan dan dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany,
Wali Kota Airin mengajak semua pihak untuk terus berkoordinasi dan sinergi dalam menekan peredaran minuman keras serta memberikan informasi mengenai dampak yang ditimbulkan. (Ant/OL-12)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved