Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Polda Metro Jaya Gelar Razia Knalpot Bising

Basuki Eka Purnama
19/4/2021 06:40
Polda Metro Jaya Gelar Razia Knalpot Bising
Penindakan tilang kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising di wilayah Cempaka Putih, Jakarta, Senin (19/4).(Antara/HO/Twitter TMC Polda Metro Jaya)

SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polres jajaran Polda Metro Jaya menggelar operasi filterisasi dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di sejumlah kawasan di Jakarta, Minggu (18/4) malam.

Terpantau dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin (19/4) dini hari, razia knalpot bising dilakukan Satlantas Polrestro Jakarta Timur di sekitar Jalan Pemuda Rawamangun dan Jalan Pramuka.

Operasi yang juga bagian dari patroli kewilayahan untuk mengantisipasi sahur on the road (SOTR) itu dimulai pada Minggu (18/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Kebakaran di Taman Sari, 112 Rumah Hangus

Pada pukul 23.43 WIB, juga dilakukan operasi penertiban knalpot bising dan filterisasi kegiatan SOTR oleh Satlantas Polrestro Jakarta Pusat di wilayah Gambir dan Jalan Veteran 3.

Satlantas Polrestro Jakarta Utara juga melaksanakan kegiatan serupa di Cempaka Putih, dilanjutkan dengan penindakan tilang kepada pengendara
motor yang menggunakan knalpot bising.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah menginstruksikan jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

"(Razia) Ini akan terus kita gelorakan agar Jakarta pada malam hari situasinya indah, situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi
yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," kata Fadil di Jakarta, Minggu (18/4).

Fadil mengatakan para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan polusi suara akan dikenakan
sanksi tilang sebesar Rp250 ribu.

"Bagi mereka yang berkendara, khususnya yang menggunakan knalpot bising, bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," katanya.

Adapun bunyi Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ adalah sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya