Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polres jajaran Polda Metro Jaya menggelar operasi filterisasi dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di sejumlah kawasan di Jakarta, Minggu (18/4) malam.
Terpantau dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin (19/4) dini hari, razia knalpot bising dilakukan Satlantas Polrestro Jakarta Timur di sekitar Jalan Pemuda Rawamangun dan Jalan Pramuka.
Operasi yang juga bagian dari patroli kewilayahan untuk mengantisipasi sahur on the road (SOTR) itu dimulai pada Minggu (18/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Kebakaran di Taman Sari, 112 Rumah Hangus
Pada pukul 23.43 WIB, juga dilakukan operasi penertiban knalpot bising dan filterisasi kegiatan SOTR oleh Satlantas Polrestro Jakarta Pusat di wilayah Gambir dan Jalan Veteran 3.
Satlantas Polrestro Jakarta Utara juga melaksanakan kegiatan serupa di Cempaka Putih, dilanjutkan dengan penindakan tilang kepada pengendara
motor yang menggunakan knalpot bising.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah menginstruksikan jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
"(Razia) Ini akan terus kita gelorakan agar Jakarta pada malam hari situasinya indah, situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi
yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," kata Fadil di Jakarta, Minggu (18/4).
Fadil mengatakan para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan polusi suara akan dikenakan
sanksi tilang sebesar Rp250 ribu.
"Bagi mereka yang berkendara, khususnya yang menggunakan knalpot bising, bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," katanya.
Adapun bunyi Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." (Ant/OL-1)
POLDA Metro Jaya mengungkapkan motif perampokan dan pembunuhan di rumah pensiunan JICT Ermanto Usman yakni Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, murni ekonomi
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bahwa persoalan ekonomi memicu pembunuhan di balik penemuan mayat wanita tinggal tulang di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/3).
Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan perempuan di Depok yang jasadnya ditemukan mengering di rumah. Pelaku diduga suami siri korban dan telah ditangkap.
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved