Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polda Metro akan Sekat Jalur Tikus Mudik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/4/2021 12:58
Polda Metro akan Sekat Jalur Tikus Mudik
Ilustrasi(Antara)

POLDA Metro Jaya (PMJ) telah memetakan lokasi penyekatan di sejumlah jalur alternatif atau jalur tikus yang sering digunakan travel ilegal atau pemudik nakal memaksakan mudik.

Seperti diketahui, penyekatan ini dilakukan sebagai antisipasi pelarangan mudik tahun ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

""Titik penyekatan yang kedua terutama untuk 'jalur tikus', baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor," ucap Sambodo.

 

Masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, lanjut Sambodo, akan diminta putar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.

 

Jika ada kendaraan pribadi yang digunakan untuk travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Kemudian, untuk operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, dari teguran hingga pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Adapun larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya