Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menangkap mafia tanah yang ingin menguasai lahan seluas 45 hektare di Alam Sutera, Tangerang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini polisi mengamankan dua tersangka, yakni M dan D yang diduga bekerja sama dalam menguasai lahan tersebut.
Yusri mengatakan pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya, berinisial AN yang kini statusnya DPO.
Yusri menjelaskan keduanya merupakan satu sindikat dengan menyusun skenario berseteru memperebutkan lahan yang telah ditempati warga dan sebuah perusahaan.
"April 2020 lalu, tersangka D menggugat perdata M. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut," kata Yusri di Polres Tangerang Kota, Selasa (13/4).
Setelah melakukan gugatan perdata di pengadilan, sesuai skenario yang sudah diatur yakni melakukan mediasi pada Mei. Setelah itu, para tersangka mengajukan eksekusi di lokasi. Namun, ada perlawanan dari warga dan PT TM perusahaan, sehingga batal eksekusi.
Lalu, PT TM dan warga melapor ke Polres Tangerang Kota terkait adanya eksekusi tersebut. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, semua surat-surat yang dimiliki kedua tersangka tersebut untuk palsu. Dengan surat palsu tersebut mereka menempuh meja hijau dan menggunakan penegak hukum untuk mengeksekusi lahan tersebut.
"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M di perdata," urai Yusri.
"Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu bahkan penyidik cek SK 67 yang ada di Jabar sudah keluar dan tidak tercatat. Dari hasil tidak tercatat, oleh mereka dibikin tercatat oleh mereka untuk memenangkan gugatan perdata. Ini permainan mafia mereka semuanya," urai Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara. (OL-8)
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Badan Bank Tanah dan KPK teken MoU perkuat pengelolaan tanah negara transparan, berintegritas, dan lawan mafia tanah demi kesejahteraan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved