Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLRI menangkap mafia tanah yang ingin menguasai lahan seluas 45 hektare di Alam Sutera, Tangerang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini polisi mengamankan dua tersangka, yakni M dan D yang diduga bekerja sama dalam menguasai lahan tersebut.
Yusri mengatakan pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya, berinisial AN yang kini statusnya DPO.
Yusri menjelaskan keduanya merupakan satu sindikat dengan menyusun skenario berseteru memperebutkan lahan yang telah ditempati warga dan sebuah perusahaan.
"April 2020 lalu, tersangka D menggugat perdata M. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut," kata Yusri di Polres Tangerang Kota, Selasa (13/4).
Setelah melakukan gugatan perdata di pengadilan, sesuai skenario yang sudah diatur yakni melakukan mediasi pada Mei. Setelah itu, para tersangka mengajukan eksekusi di lokasi. Namun, ada perlawanan dari warga dan PT TM perusahaan, sehingga batal eksekusi.
Lalu, PT TM dan warga melapor ke Polres Tangerang Kota terkait adanya eksekusi tersebut. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, semua surat-surat yang dimiliki kedua tersangka tersebut untuk palsu. Dengan surat palsu tersebut mereka menempuh meja hijau dan menggunakan penegak hukum untuk mengeksekusi lahan tersebut.
"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M di perdata," urai Yusri.
"Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu bahkan penyidik cek SK 67 yang ada di Jabar sudah keluar dan tidak tercatat. Dari hasil tidak tercatat, oleh mereka dibikin tercatat oleh mereka untuk memenangkan gugatan perdata. Ini permainan mafia mereka semuanya," urai Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara. (OL-8)
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved