Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polri Bekuk Mafia Tanah Bermodus Sengketa Lahan

Rahmatul Fajri
13/4/2021 21:08
Polri Bekuk Mafia Tanah Bermodus Sengketa Lahan
Konfrensi pers mafia tanah(Antara)

POLRI menangkap mafia tanah yang ingin menguasai lahan seluas 45 hektare di Alam Sutera, Tangerang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini polisi mengamankan dua tersangka, yakni M dan D yang diduga bekerja sama dalam menguasai lahan tersebut.

Yusri mengatakan pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya, berinisial AN yang kini statusnya DPO.

Yusri menjelaskan keduanya merupakan satu sindikat dengan menyusun skenario berseteru memperebutkan lahan yang telah ditempati warga dan sebuah perusahaan.

"April 2020 lalu, tersangka D menggugat perdata M. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut," kata Yusri di Polres Tangerang Kota, Selasa (13/4).

Setelah melakukan gugatan perdata di pengadilan, sesuai skenario yang sudah diatur yakni melakukan mediasi pada Mei. Setelah itu, para tersangka mengajukan eksekusi di lokasi. Namun, ada perlawanan dari warga dan PT TM perusahaan, sehingga batal eksekusi.

Lalu, PT TM dan warga melapor ke Polres Tangerang Kota terkait adanya eksekusi tersebut. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki, semua surat-surat yang dimiliki kedua tersangka tersebut untuk palsu. Dengan surat palsu tersebut mereka menempuh meja hijau dan menggunakan penegak hukum untuk mengeksekusi lahan tersebut.

"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M di perdata," urai Yusri.

"Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu bahkan penyidik cek SK 67 yang ada di Jabar sudah keluar dan tidak tercatat. Dari hasil tidak tercatat, oleh mereka dibikin tercatat oleh mereka untuk memenangkan gugatan perdata. Ini permainan mafia mereka semuanya," urai Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya