Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
YAYASAN Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) menegaskan memiliki hak atas lahan seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar RT 003 / RW 15, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Kuasa hukum YKPC Rudatiyani mengatakan, kliennya merupakan pemilik yang sah atas tanah tersebut berdasarkan kepemilikan atas tanah a quo terdiri atas empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni: Pertama,
Nomor: 450, seluas 18.285 M2 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), tertanggal 12 Juli 1996.
Kedua, Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tertanggal 29 September 2006.
Ketiga, Nomor: 01121, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006. Keempat, Nomor: 01122, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tertanggal 29 September 2006.
"Selain itu, YPKC jugalah yang membayar PBB atas tanat tersebut serta bangunannya. Selain itu, YKPC juga memiliki tanah a quo juga diperkuat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tandasnya, Minggu (11/4).
Ia menambahkan, putusan pengadilan yang dimaksud, kata dia, pertama, putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 168/PDT/G/1996/PN. BGR, tertanggal 31 Maret 1997 antara Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), selaku Penggugat, melawan M. Hasannudin Bin Mi’in, selaku Tergugat I; Mulyadi Bin Simin, selaku Tergugat II.
Amar putusanya menegaskan bahwa kliennyalah satu-satunya pemegang Hak Guna Bangunan atas Tanah terperkara Sertifikat Nomor 450 tanggal 12 Juli 1996, seluas 18.285 m2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam putusan a quo juga ditegaskan, memerintahkan para tergugat atau siapa saja yang memperoleh Hak dari para tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan a quo.
Kedua, putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor No. 670/PK/Pdt/2016, tanggal, 21 Desember 2016. Amar putusannya menyatakan, permohonan PK dari para pemohon ditolak. Dengan demikian tanah a quo adalah milik YPKC.
Ketiga, putusan Kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Perkara No. 547 K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017. Amar putusannya menyatakan, permohonan kasasi dari para pemohon ditolak. “Jadi berdasarkan fakta-fakta hukum itu, maka tanah tersebut adalah milik YPKC,” imbuh Rudatiyani.
Pada Selasa (6/4) puluhan orang dari pihak YPKC memasuki, menguasai dan menempati lahan tersebut.
Begitu memasuki lahan itu, pihak YPKC langsung kembali memasang Plang berukuran sekitar 4 x 4 meter yang bertuliskan,”Tanah/Lahan ini milik YPKC Berdasarkan Sertifikat HGB Nomor 450, Tertanggal 12 Juli 1996, Sertifikat HGB Nomor 01120, 01121, 01122, Tanggal 29 September 2006”.
Selain itu, pihak YPKC memasang pintu pagar besi yang kokoh selebar 3 meter serta di samping pintu agar bisa dibangun gardu untuk tempat petugas penjaga lahan tersebut.
"Selama ini lahan ini diduduki orang-orang liar. Mereka mengaku-ngaku tanah seluas itu milik mereka namun pengakuan yang tanpa punya alas hak (legal standing)," pungkasnya. (OL-8)
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved