Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

YKPC Tegaskan Punya Legalitas Penguasaan atas Lahan di Depok

Mediaindonesia.com
11/4/2021 22:32
YKPC Tegaskan Punya Legalitas Penguasaan atas Lahan di Depok
Kuasa hukum YKPC(Dok YKPC)

YAYASAN Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) menegaskan memiliki hak atas lahan seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar RT 003 / RW 15, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Kuasa hukum YKPC Rudatiyani mengatakan, kliennya merupakan pemilik yang sah atas tanah tersebut berdasarkan kepemilikan atas tanah a quo terdiri atas empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni: Pertama,
Nomor: 450, seluas 18.285 M2 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), tertanggal 12 Juli 1996.

Kedua, Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tertanggal 29 September 2006.

Ketiga, Nomor: 01121, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006. Keempat, Nomor: 01122, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tertanggal 29 September 2006.

"Selain itu, YPKC jugalah yang membayar PBB atas tanat tersebut serta bangunannya. Selain itu, YKPC juga memiliki tanah a quo juga diperkuat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tandasnya, Minggu (11/4).


Ia menambahkan, putusan pengadilan yang dimaksud, kata dia, pertama, putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 168/PDT/G/1996/PN. BGR, tertanggal 31 Maret 1997 antara Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), selaku Penggugat, melawan M. Hasannudin Bin Mi’in, selaku Tergugat I; Mulyadi Bin Simin, selaku Tergugat II.

Amar putusanya menegaskan bahwa kliennyalah satu-satunya pemegang Hak Guna Bangunan atas Tanah terperkara Sertifikat Nomor 450 tanggal 12 Juli 1996, seluas 18.285 m2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam putusan a quo juga ditegaskan, memerintahkan para tergugat atau siapa saja yang memperoleh Hak dari para tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan a quo.

 

Kedua, putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor No. 670/PK/Pdt/2016, tanggal, 21 Desember 2016. Amar putusannya menyatakan, permohonan PK dari para pemohon ditolak. Dengan demikian tanah a quo adalah milik YPKC.

 

Ketiga, putusan Kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Perkara No. 547 K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017. Amar putusannya menyatakan, permohonan kasasi dari para pemohon ditolak. “Jadi berdasarkan fakta-fakta hukum itu, maka tanah tersebut adalah milik YPKC,” imbuh Rudatiyani.

Pada Selasa (6/4) puluhan orang dari pihak YPKC memasuki, menguasai dan menempati lahan tersebut.

Begitu memasuki lahan itu, pihak YPKC langsung kembali memasang Plang berukuran sekitar 4 x 4 meter yang bertuliskan,”Tanah/Lahan ini milik YPKC Berdasarkan Sertifikat HGB Nomor 450, Tertanggal 12 Juli 1996, Sertifikat HGB Nomor 01120, 01121, 01122, Tanggal 29 September 2006”.

Selain itu, pihak YPKC memasang pintu pagar besi yang kokoh selebar 3 meter serta di samping pintu agar bisa dibangun gardu untuk tempat petugas penjaga lahan tersebut.

"Selama ini lahan ini diduduki orang-orang liar. Mereka mengaku-ngaku tanah seluas itu milik mereka namun pengakuan yang tanpa punya alas hak (legal standing)," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik