Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

58 Tempat Karaoke di DKI Minta Izin Buka Kembali

Hilda Julaika
23/3/2021 08:09
58 Tempat Karaoke di DKI Minta Izin Buka Kembali
Ratusan pekerja sektor usaha hiburan seperti terapis pijat, pekerja karaoke, diskotek, dan bar berunjuk rasa di Balai Kota, Jakarta.(MI/ADAM DWI)

KABID Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Bambang Ismadi membenarkan sudah ada 58 tempat usaha karaoke yang mengajukan pembukaan. Namun, ke-58 usaha karaoke tersebut dinyatakan belum ada yang layak buka. Sehingga mereka diminta melakukan revisi penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Sebanyak 58 usaha/outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. Belum ada yang sudah dianggap layak sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/2021," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).

Bambang mengatakan outlet karaoke ini masih harus melengkapi penerapan protokol kesehatan. Pasalnya, mereka dinilai Dinas masih kurang lengkap jika harus dilakukan pembukaan di tengah pandemi ini. Sejumlah pihak pun mewanti-wanti agar pembukaan sektor usaha seperti karaoke dipertimbangkan dengan matang.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Turun

"Kurang lengkap dari sisi pengetatan protokol kesehatan," jelasnya.

Kendati demikian, sekalipun ada tempat karaoke yang sudah memenuhi standar protokol kesehatan tidak bisa langsung membuka operasional. Pasalnya, Pemprov DKI masih menunggu kepastian izin dari pemerintah pusat. Utamanya melihat perkembangan penyebaran covid-19.

Adapun, saat ini, DKI hanya tengah melakukan proses persiapan pembukaan tempat karaoke. Sehingga bila sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat maka bisa dibuka.

"Tunggu lampu hijau dari pusat dan dari Pemprov. Lihat situasi/tingkat penularan covid-19 kecenderungannya seperti apa, naik/turun. Jadi sekarang tempat karaoke harus sudah siap dulu secara prokes yang ketat, kalau memang dipandang sudah siap nanti kami laporkan ke pimpinan," tutupnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya