Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Periksa Saksi Kunci Mercy Tabrak Pesepeda

Ant
15/3/2021 22:02
Polisi Periksa Saksi Kunci Mercy Tabrak Pesepeda
Ilustrasi(Antata)

DIREKTUR Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pihaknya akan memeriksa saksi kunci kasus tabrak lari pengendara mobil Mercedez Benz MDA (19) terhadap pengguna sepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. 

"Hari ini kami jadwalkan periksa saksi termasuk saksi kunci," ujar Sambodo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).

Sambodo menjelaskan, saksi kunci itu merupakan ialah penumpang yang duduk di samping pengemudi ketika kejadian tabrak lari di Bundaran HI.

"Ada penumpang yang berada di samping pengemudi ketika kejadian. Itu sudah kami dapatkan identitasnya dan rencana kami panggil hari ini," papar Sambodo.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, Sambodo mengungkapkan dari hasil tes urine MDA juga tak terbukti mengkonsumsi alkohol.

"Kemudian yang bersangkutan kami sudah periksa urine kemarin sudah keluar hasilnya negatif narkoba maupun alkohol," tutur Sambodo.

 

MDA menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat (12/3) pagi. Korban bahkan diduga dilindas usai ditabrak, hingga mengalami luka patah tulang rusuk.

 

Tak lama setelah peristiwa tersebut, MDA ditangkap di rumahnya yang terletak di sekitar Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Pria berstatus mahasiswa itu berdalih takut dan shock hingga melarikan diri setakh menabrak korban.

"Hasil pemeriksaan awal kepada tersangka kenapa melarikan diri karena pengakuannya shock dan takut sehingga melarikan diri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (13/3).

Atas perbuatannya MDA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan atau Pasal 312 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp75 juta. (Ykb)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya