Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Pertamina (Persero) menegaskan akan merebut kembali hak mereka lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG) dan Perumahan Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di kawasan Jakarta Timur. Lahan tersebut dirampas oleh mafia tanah.
Berdasarkan putusan PK dengan nomor perkara 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tertanggal 14 November 2019, Pertamina dinyatakan kalah dalam persidangan dan terpaksa kehilangan Rp244,6 miliar. Adapun yang menggugat lahan tersebut ialah enam ahli waris dari RS Hadi Sopandi.
"Kami berkomitmen untuk merebut kembali hak Pertamina mengingat adanya dugaan pemalsuan dokumen terkait lahan tersebut oleh pihak lain," kata Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations PT Pertamina Agus Suprijanto, Rabu (10/3).
Agus mengatakan, dalam menjalankan pengelolaan aset, pihaknya berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset-aset milik perusahaan pelat merah itu.
Terkait perkembangan kasus yang diduga melibatkian orang dalam Pertamina yang memuluskan aksi mafia tanah atas lahan itu, Agus enggan berkomentar lebih dalam. "Tanyakan saja kepada kuasa hukum kami. Intinya, Pertamina berkomitmen penuh untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk menjalankan pengelolaan aset," pungkasnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Media Indonesia, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. "Kepala bagian hukum (Pertamina) telah ambil langkah-langkah hukum atas kasus ini," singkat Ahok kepada wartawan pada Senin (8/3) lalu.
Secara terpisah, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat pada (8/3) menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen mafia tanah yang meraibkan uang Rp244,6 miliar milik Pertamina.
Dia mengaku pihaknya tengah memeriksa dan menangani adanya dugaan dokumen yang diajukan penggugat itu palsu. "Lagi periksa jalan, mengumpulkan barang bukti," pungkas Tubagus. (OL-15)
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Badan Bank Tanah dan KPK teken MoU perkuat pengelolaan tanah negara transparan, berintegritas, dan lawan mafia tanah demi kesejahteraan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved