Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PT Pertamina (Persero) menegaskan akan merebut kembali hak mereka lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG) dan Perumahan Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di kawasan Jakarta Timur. Lahan tersebut dirampas oleh mafia tanah.
Berdasarkan putusan PK dengan nomor perkara 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tertanggal 14 November 2019, Pertamina dinyatakan kalah dalam persidangan dan terpaksa kehilangan Rp244,6 miliar. Adapun yang menggugat lahan tersebut ialah enam ahli waris dari RS Hadi Sopandi.
"Kami berkomitmen untuk merebut kembali hak Pertamina mengingat adanya dugaan pemalsuan dokumen terkait lahan tersebut oleh pihak lain," kata Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations PT Pertamina Agus Suprijanto, Rabu (10/3).
Agus mengatakan, dalam menjalankan pengelolaan aset, pihaknya berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset-aset milik perusahaan pelat merah itu.
Terkait perkembangan kasus yang diduga melibatkian orang dalam Pertamina yang memuluskan aksi mafia tanah atas lahan itu, Agus enggan berkomentar lebih dalam. "Tanyakan saja kepada kuasa hukum kami. Intinya, Pertamina berkomitmen penuh untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk menjalankan pengelolaan aset," pungkasnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Media Indonesia, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. "Kepala bagian hukum (Pertamina) telah ambil langkah-langkah hukum atas kasus ini," singkat Ahok kepada wartawan pada Senin (8/3) lalu.
Secara terpisah, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat pada (8/3) menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen mafia tanah yang meraibkan uang Rp244,6 miliar milik Pertamina.
Dia mengaku pihaknya tengah memeriksa dan menangani adanya dugaan dokumen yang diajukan penggugat itu palsu. "Lagi periksa jalan, mengumpulkan barang bukti," pungkas Tubagus. (OL-15)
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved