Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Empat Pelaku Penculikan Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Rahmatul Fajri
09/3/2021 17:32
Empat Pelaku Penculikan Terancam Pidana 12 Tahun Penjara
Ilustrasi.(Medcom.id.)

POLISI menangkap empat pelaku penculikan terhadap korban berinisial BH di Tebet, Jakarta Selatan. Keempat pelaku berinisial MR, MT, ED, dan SS di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan sebelumnya BH sempat dikabarkan menghilang dari kosnya. Kakak korban yang tidak bisa menghubungi sang adik kemudian menyambangi kos pada Minggu (2/3). Petugas kos menyebut korban dibawa oleh beberapa orang tak dikenal. Kakak korban lalu melapor ke polisi pada Jumat (5/3).

Azis mengatakan pihaknya lalu bergerak cepat dan setelah mengumpulkan keterangan para saksi, tim Resmob Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan langsung bergerak ke lokasi pelaku di Cikarang. Alhasil polisi berhasil menemukan korban yang sudah dianiaya dan membekuk empat pelaku.

"Pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro kemudian diperiksa. Hasilnya diperoleh keterangan bahwa ada upaya perampasan kemerdekaan orang, penculikan atau pengeroyokan atau perampasan barang milik korban yang dilakukan terduga pelaku," kata Azis di Jakarta, Selasa (9/3).

Atas perbuatan itu, keempat pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, dan Pasal 368 tentang perampasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Azis menjelaskan penculikan itu dipicu oleh MR yang tak terima dengan kinerja korban. MR merupakan pemilik perusahaan yang bergerak dalam bidang alat berat. MR menduga korban telah menggelapkan aset perusahaan yang diduga berjumlah Rp30 miliar. MR yang jengkel lalu melakukan upaya pemaksaan dan penculikan terhadap korban.

Korban lalu disekap dan dijaga dua orang. Korban juga dipukuli dan mengaku disuruh meminum air kencing. Selain itu, korban dipaksa mengirim sejumlah uang melalui rekeningnya atau kartu kredit miliknya dan menyerahkan sejumlah mobil kepada pelaku.

Korban kini berada di rumah kakaknya dan sedang dalam pemulihan fisik dan mental. "Sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan saat ini sedang menstabilkan sisi psikologinya," kata Azis. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik