Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
POLISI masih menyelidiki kasus pelecehan seksual terhadap sekretaris yang menyeret bos perusahaan keuangan di bilangan Ancol, JH, 47.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, mengungkapkan masih ada korban-korban lainnya, atas perlakuan bejat JH.
"Diduga ada korban lain yaitu AA dan BB," kata Nasriadi, Rabu (3/3).
Namun, saat ini kedua korban tersebut tidak mau melaporkan JH ke polisi. AA dan BB juga enggan dijadikan saksi.
"Alasannya sudah memiliki keluarga dan tinggal di Bali," kata Nasriadi.
Baca juga : Tiga Anggota Polda Metro Terlapor Unlawful Killing 4 Laskar FPI
Bahkan, menurut pengakuan tersangka JH, korban AA sempat ditelanjangi. Sementara korban BB diurut tersangka hingga mengenai payudara korban.
"Semua dilakukan dalam ritualnya (mengaku) sebagai tatung atau dukun," ujar Nasriadi.
JH ditangkap polisi di kantornya di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Penangkapan ini sebagai tindak lanjut atas laporan korban DF dan EF, yang sebelumnya menjadi sekretaris tersangka JH.
Keduanya mengaku menjadi korban pelecehan seksual JH, selama bekerja pada 2020. JH melakukan pelecehan dengan modus mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa meramal nasib dan aura seseorang. Tentunya, dengan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. (OL-2)
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved