Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Separator Jalur Sepeda Jakarta Bisa Dicontoh Daerah Lain

Putri Anisa Yuliani
25/2/2021 19:21
Separator Jalur Sepeda Jakarta Bisa Dicontoh Daerah Lain
Jalur sepeda terproteksi di Jakarta(Antara/Andri Widiyanto)

PENGAMAT transportasi Djoko Setijowarno mengapresiasi tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang membangun separator permanen untuk membatasi jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.

Menurutnya separator ini akan semakin membuat nyaman para pesepeda untuk melaju di jalan-jalan di Jakarta.

"Ya tentu ini sangat bagus. Fasilitas semakin baik dan semakin membuat aman dan nyaman para pesepeda," kata Djoko saat dihubungi, Kamis (25/2).

Di sisi lain, Djoko melihat kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin mengembangkan jalur sepeda.

Namun tentunya, penyediaan jalur sepeda di daerah harus disesuaikan dengan anggaran masing-masing.

"Di Jakarta ini akan mahal biaya perawatannya karena akan menggunakan tanaman hidup. Ada tanaman hias. Tentu ini memerlukan perawatan. Mungkin kalau Jakarta bisa karena anggaran dan petugasnya banyak. Tapi di daerah lain harus disesuaikan," ujarnya.

Baca juga : Lalu Lintas Meningkat Selama PPKM Mikro

Di sisi lain, ia mengingatkan dengan adanya jalur permanen ini, para pesepeda tidak lagi boleh keluar dari jalur.

Jika keluar dari jalur, pesepeda juga dapat dikenai sanksi tilang. Hal ini tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam pasal 299 UU LLAJ berbunyi 'Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)'. Jadi sudah sah bisa ditilang jika sudah lengkap fasilitas dan sarananya," ungkapnya. 

Djoko mengingatkan agar fasilitas separator jalur sepeda yang permanen ini tidak hanya di jalan-jalan protokol tetapi di seluruh jalan raya di Jakarta.

Ia juga berharap pembangunan jalur sepeda yang diprogramkan sepanjang 578 km selama 2019-2030 di Jakarta bisa terus berkelanjutan dan terselesaikan.

"Pasti bisa. Saya melihat untuk jalur sepeda ini bisa. Kalau 2012-2017 trotoar mulai dibangun oleh Pak Jokowi dan Pak Ahok tapi tidak dengan jalur sepeda karena pada waktu itu mereka memulai pembangunan MRT. Sekarang MRT hanya tinggal melanjutkan jadi semestinya bisa meskipun berganti gubernur," paparnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya