KAPOLRES Jakarta Utara menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kerumunan massa di acara perayaan Imlek 2021 yang digelar di Pantjoran Pantai Indah Kapuk, Golf Island Pantai Maju, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan menyebutkan bahwa penetapan tersangka ditetapkan saat lenyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap belasan saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Hari Ini, Pedagang di Tanah Abang Mulai Divaksin
"Setelah memeriksa 11 saksi, sudah menetapkan 1 tersangka," ujar Guruh, Rabu (17/2).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo mengemykakan bahwa pihak yang dijerat tersangka ialah pengelola wilayah Pantjoran PIK.
Namun, Dwi belum menjelaskan lebih lanjut terkait identitas atau atribusi dari tersangka.
Sejatinya, tersangka tak memicu adanya kegiatan kerumunan saat imlek. Pasalnya, acara itu digelar secara spontan dan tanpa undangan.
Kini, penyidik akan mengembangkan kasus tersebut dan memeriksa serta mendalami tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 93 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Dengan ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai 1 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas sempat menyegel panggung barongsai di Pantjoran PIK setelah memicu kerumunan massa saat pertunjukan barongsai dalam rangka perayaan Imlek 2021. Penyegelan dilakukan pada Senin (15/2) hingga sementara waktu atau hingga 22 Februari mendatang. (OL-6)