Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Jakarta Barat Sudah Nihil Zona Merah Covid-19

Putri Anisa Yuliani
15/2/2021 16:26
Jakarta Barat Sudah Nihil Zona Merah Covid-19
Mural di kawasan Tomang, Jakarta Barat(MI/ANDRI WIDIYANTO)

WILAYAH Jakarta Barat berdasarkan data per 10 Februari 2021 disebut nihil RT zona merah. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto.

Bila mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 tahun 2021, RT zona merah adalah RT dengan kasus aktif covid-19 terdapat di lebih dari 10 rumah dalam tujuh hari.

Sementara itu, terdapat 45 RT di Jakarta Barat masuk ke dalam zona oranye penyebaran Covid-19. Untuk RT yang masuk zona oranye adalah wilayah RT dengan kasus aktif covid-19 pada 6-10 rumah.

"Zona oranye ada 45 RT. Di Kecamatan Kebon Jeruk ada 20 RT, itu wilayah terbanyak," papar Uus saat dikonfirmasi Senin (15/2).

Baca juga: Jumlah Warga Miskin di Ibu Kota Meningkat

Uus menjelaskan, meski tidak ada RT zona merah, namun hampir seluruh kecamatan di Jakarta Barat memiliki RT zona oranye, kecuali Kecamatan Tambora dan Kecamatan Palmerah.

Lalu, kelurahan dengan zona oranye terbanyak adalah Kelurahan Kedoya Utara dan Kelurahan Srengseng dengan jumlah masing-masing 5 RT yang masuk ke zona oranye.

Kemudian ada 1.801 RT yang masuk zona kuning. RT zona kuning adalah RT dengan jumlah rumah yang memiliki kasus aktif covid-19 kurang dari lima rumah. Sisanya sebanyak 4.653 RT masuk ke dalam zona hijau atau tidak memiliki kasus aktif covid-19.

Sebelumnya, selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro kategorisasi penyebaran Covid-19 dilakukan di tingkat RT menurut jumlah rumah yang memiliki kasus aktif.

Di Jakarta Barat, setiap rumah ketua RT akan dipasangi bendera sesuai dengan keterangan warna kategori penyebaran covid-19.

Hal tersebut dilakukan agar penanganan yang dilakukan sesuai dengan zona penyebaran Covid-19.

"Di zona merah kami harus intervensi lebih giat, karena mungkin masyarakat cuek. Sosialisasi kurang baik, penindakan kurang tegas, nanti aparat terkait tanggung jawab," kata Uus.

Pemasangan bendera akan diperbarui tujuh hari sekali, sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya