Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kementerian ATR: Kasus Tanah Dino Patti Djalal Murni Pidana

Suryani Wandari Putri Pertiwi
11/2/2021 21:16
Kementerian ATR: Kasus Tanah Dino Patti Djalal Murni Pidana
Dino Patti Djalal(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung langkah eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus mafia tanah ke pihak kepolisian.

Diketahui, para sindikat mafia tanah itu diduga mengubah sertifikat rumah Ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, yang beralih menjadi nama orang lain.

"Kementerian ATR/BPN mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2).

Agus mengatakan, dari sisi administrasi pertanahan dianggap tidak ada yang salah dengan berpindah tangan sertifikat oleh oknum mafia tanah itu. Seperti ada fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, surat kuasa akta jual beli dan lainnya.

Namun, diakuinya, oknum tersebut ternyata menggunakan KTP lama yang diduga dipalsukan pada bagian foto sehingga menyulitkan proses identifikasi BPN.

Agus menegaskan, kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Dia mengatakan, pihaknya tidak berwenang menyelidiki kasus mafia tanah yang menyeret keluarga mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu.

"Kementerian ATR/BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus pidana seperti ini. Namun kami kerja sama dengan Polri untuk membongkar kasus ini," ujarnya.

Diketahui, Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibu Dino Patti Djalal bernama Zurni Hasyim Djalal.

Polisi dikabarkan menciduk Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry yang sudah berada di rutan PMJ dan LP Cipinang. Kasus tersebut terungkap pada Januari 2021. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya