Ini Penjelasan Polri Soal Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/2/2021 01:15
Ini Penjelasan Polri Soal Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi
Soni Eranata alias Maaher At-thuwailibi(Youtube)

MABES Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut perkara Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. 

Sebelum barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa (tahap 2), Maaher memang sudah mengeluh sakit. 

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/2). 

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit. 

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo. 

Baca juga : Tersangka Kasus Penghinaan Habib Luthfi Meninggal di Rutan

"Jadi perkara Ustz  Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo. 

Almarhum Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. 

Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya