Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DUA tersangka penyebar secara masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dua tersangka penyebar video syur itu, yakni PP dan MN beserta barang bukti akan diserahkan hari ini.
"Hari ini, rencana siang ini, akan kami sampaikan tahap kedua untuk JPU. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara kepada JPU karena sudah dianggap lengkap," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
Dengan pelimpahan tahap II itu berarti kedua tersangka akan segera disidang. Seperti diketahui, PP dan MN ditangkap karena diduga menyebarkan video syur Gisel dan Yukinobu di media sosial.
Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.
Yusri mengatakan berkas perkara dua tersangka lain, Gisel dan Yukinobu, telah dilimpahkan kepada JPU. Yusri mengatakan pihaknya menunggu apakah berkas tersebut telah lengkap dan bisa lanjut ke tahap berikutnya. "Kami menunggu saja apakah memang dianggap sudah lengkap atau belum (P-19)," kata Yusri.
Sebelumnya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka video syur. Selain Gisel, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka. Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU tentang ITE. Michael juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 juncto 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam penjara maksimal 12 tahun. (OL-14)
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
DI media sosial beredar video mengenai dugaan tindakan asusila dilakukan seorang dokter PPDS salah satu universitas ternama yang merekam mahasiswi saat mandi.
POLISI membeberkan kondisi mahasiswi SS, korban asusila dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), MAES.
POLRI masih memeriksa tiga ponsel mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang disebut sebagai alat perekam aksi pelecehan seksual pada 3 anak di bawah umur.
Padahal pengawasan yang dilakukan terhadap seluruh kapolres, sudah sangat ketat.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
POLDA Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved