Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza membenarkan pihaknya memperkecil ukuran lubang petak makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Jakarta Timur.
Ariza menjelaskan, hal itu dilakukan agar TPU Bambu Apus dapat menampung sebanyak mungkin jenazah terutama jenazah covid-19. TPU tersebut merupakan lokasi terbaru bersama TPU Srengseng Sawah di Jakarta Selatan yang masuk dalam daftar lokasi pemakaman jenazah covid-19.
Dua lokasi lainnya yang lebih dulu dijadikan lokasi pemakaman jenazah pasien covid-19 adalah TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur. Namun, kini keduanya sudah penuh.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat Soal Lockdown Akhir Pekan
"Ya makam di Bampu Apus itu kan disesuaikan kebutuhannya," ujar Ariza.
Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta tetap menyediakan banyak petak makam untuk jenazah pasien covid-19 maupun untuk yang meninggal disebabkan hal lain.
"Nanti akan siap. Setiap bulan akan bertambah lagi di tempat-tempat lain. Yang sudah sering kami sampaikan teman-teman tahu, prinsipnya DKI Jakarta siap dengan berbagai kemungkinan termasuk menyiapkan berbagai fasilitas. Kita banyak tempat seperti TPU Rorotan sudah siap 1500 petak," ungkapnya.
Setiap lokasi makam tambahan siap untuk digunakan, Ariza berjanji akan menginformasikan kepada publik.
Namun, ia menegaskan sebaik apapun fasilitas ditambah baik fasilitas kesehatan maupun pemakaman, ia berharap masyarakat tidak menjadikannya sebagai faktor agar bisa kendur dalam disiplin protokol kesehatan.
"Namun, sekali lagi sering kami sampaikan bahwa betapapun hebatnya, baiknya pemerintah pusat maupun pemda, kabupaten, kota menyiapkan berbagai fasilitas, regulasi, aparat, sanksi denda, semuanya yang paling penting berpulang pada kita semua sebagai warga bangsa harus patuh dan taat dan disiplin prokes," tegas politikus Partai Gerindra itu. (OL-4)
KEPUTUSAN pemerintah, DPR, dan DPD untuk mencabut RUU tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 ternyata berdampak panjang.
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
KERANGKA hukum pemilu yang demokratis ialah komponen krusial dalam praktik demokrasi suatu negara.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
"Meja kami adalah meja perdamaian. Satu-satunya tujuan kami adalah membawa negara ini ke hari-hari kemakmuran, perdamaian, dan kegembiraan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved