Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza membenarkan pihaknya memperkecil ukuran lubang petak makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Jakarta Timur.
Ariza menjelaskan, hal itu dilakukan agar TPU Bambu Apus dapat menampung sebanyak mungkin jenazah terutama jenazah covid-19. TPU tersebut merupakan lokasi terbaru bersama TPU Srengseng Sawah di Jakarta Selatan yang masuk dalam daftar lokasi pemakaman jenazah covid-19.
Dua lokasi lainnya yang lebih dulu dijadikan lokasi pemakaman jenazah pasien covid-19 adalah TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur. Namun, kini keduanya sudah penuh.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat Soal Lockdown Akhir Pekan
"Ya makam di Bampu Apus itu kan disesuaikan kebutuhannya," ujar Ariza.
Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta tetap menyediakan banyak petak makam untuk jenazah pasien covid-19 maupun untuk yang meninggal disebabkan hal lain.
"Nanti akan siap. Setiap bulan akan bertambah lagi di tempat-tempat lain. Yang sudah sering kami sampaikan teman-teman tahu, prinsipnya DKI Jakarta siap dengan berbagai kemungkinan termasuk menyiapkan berbagai fasilitas. Kita banyak tempat seperti TPU Rorotan sudah siap 1500 petak," ungkapnya.
Setiap lokasi makam tambahan siap untuk digunakan, Ariza berjanji akan menginformasikan kepada publik.
Namun, ia menegaskan sebaik apapun fasilitas ditambah baik fasilitas kesehatan maupun pemakaman, ia berharap masyarakat tidak menjadikannya sebagai faktor agar bisa kendur dalam disiplin protokol kesehatan.
"Namun, sekali lagi sering kami sampaikan bahwa betapapun hebatnya, baiknya pemerintah pusat maupun pemda, kabupaten, kota menyiapkan berbagai fasilitas, regulasi, aparat, sanksi denda, semuanya yang paling penting berpulang pada kita semua sebagai warga bangsa harus patuh dan taat dan disiplin prokes," tegas politikus Partai Gerindra itu. (OL-4)
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan teknologi perhitungan suara atau rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hal krusial.
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RIĀ Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved