Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

TPU Srengseng Sawah Mampu Tampung 1.000 Makam Covid-19

Putri Anisa Yuliani
28/1/2021 09:30
TPU Srengseng Sawah Mampu Tampung 1.000 Makam Covid-19
Lahan pemakan baru khusus jenazah covid-19 di TPU Srengseng Sawah, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi meninjau pemakaman covid-19 di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Dalam peninjauan tersebut, Dedi melihat bagaimana telah dilakukan pemadatan lahan dengan alat berat di area seluas 1,3 hektare itu.

Dedi Supriadi, yang juga Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, diterima oleh Kepala TPU Srengseng Sawah Sutandio.

Dalam keterangannya kepada Dedi, Sutandio menyatakan area seluas 1,3 hektare itu dapat menampung 1.000 petak makam baru dan akan siap dalam beberapa hari ke depan untuk digunakan.

Baca juga: Empat Bulan Operasi Yustisi, 500 Ribu Orang Langgar Prokes Korona

“Lahan baru ini merupakan perluasan dari atau tambahan dari lahan sebelumnya yang telah dibuka di kawasan Srengseng Sawah juga, yang telah penuh dengan 600 petak makam. Untuk itu, Pemprov DKI, melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, memang terus menggiatkan pembersihan lahan untuk makam bagi pasien covid-19 yang meninggal dunia,” jelas Dedi yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta Selatan VIII.

Dedi menambahkan, kebutuhan akan makam ini terus bertambah dari waktu ke waktu dan pemerintah daerah memang memiliki kewajiban menyediakan lahan makam bagi warga negara yang wafat. Penyediaan lahan makam adalah kewajiban yang diamanahkan melalui UU nomor 32 Tahun 2004 dan Perda nomor 3 tahun 2007 tentang Pemakaman.

“Sehingga setiap warga negara, memang berhak untuk dimakamkan secara layak menurut kepercayaan yang diyakini, dan menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan lahan pemakaman tersebut,” sambung Dedi, yang juga Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI ini.

Kegiatan ini, masih menurut Dedi, juga sudah melalui pembahasan-pembahasan yang panjang di rapat-rapat DPRD bersama eksekutif Pemprov DKI.

“Hingga akhirnya memang, saat ini lahan-lahan tersebut sudah semestinya untuk bisa digunakan baik untuk taman pemakaman umum bagi pasien non-covid-19 dan yang wafat karena pandemi,” pungkas Dedi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya