Empat Bulan Operasi Yustisi, 500 Ribu Orang Langgar Prokes Korona

Rahmatul Fajri
27/1/2021 20:16
Empat Bulan Operasi Yustisi, 500 Ribu Orang Langgar Prokes Korona
Ilustrasi pelanggara protokol kesehatan(Antara)

SEBANYAK 541.935 orang melanggar protokol kesehatan dan terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP sejak 14 September 2020 hingga 26 Januari 2021 di wilayah Jabodetabek dan Kepulauan Seribu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus merinci sebanyak 77.502 diberi teguran tertulis dan 305.150 diberi teguran lisan. Sementara itu, 153.508 orang dikenakan sanksi sosial.

"Sanksi sosial yang diterapkan, yakni menyapu, memungut sampah, dan mengucapkan Pancasila," kata Yusri, dalam keterangannya, Rabu (27/1).

 

Selain itu, 6.061 orang dikenakan sanksi administratif dengan total denda Rp1,1 miliar.

 

Lebih lanjut, perkantoran dan tempat makan juga dikenakan sanksi karena melanggar aturan kapasitas melebihi aturan dan mengabaikan protokol kesehatan.

 

"Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum," kata Yusri.

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan ke depan dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

 

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar. Dalam Kepgub itu, kegiatan restoran seperti makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan terisi 25% dari kapasitas dan buka maksimal hingga pukul 20.00. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya