Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENTOLAN Front Pembela Indonesia (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Rizieq dipolisikan terkait penggunaan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang jelas kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu," ujar kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1).
Baca juga: Hari Ini, PTPN Laporkan Rizieq Shihab ke Polisi
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya masih belum mendapatkan informasi dari penyidik.
“Belum ada info dari penyidik,” tutur Argo kepada Media Indonesia, Minggu (24/1).
Sebelumnya, kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar, menyatakan dirinya melaporkan 250 orang yang merupakan pihak penguasa lahan di lokasi pesantren tersebut. salah satunya ialah tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab.
Ia berharap dengan laporan itu, 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan di pesantren itu.
Ia juga mengaku telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
"Beberapa pihak yang belum kita laporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengan menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan, sebelum kita berlanjut terhadap hal yang lain atau pihak-pihak lain yang ada di lokasi tersebut," ucap Ikbar.
Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
"Kita tetap berpegang kepada hukum, kita berlindung di sana," ungkapnya.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2021.
Terlapor tertulis dalam laporan polisi ini, yakni Muhammad Rizieq Shihab, selaku ulama atau ustaz dan Gabriele Luigi Antoneli, selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan terkait Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan; Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang; Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin; Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah; Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (OL-1)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved