Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAGAT maya dihebohkan oleh unggahan warganet yang mengaku kaget dengan tagihan listrik mencapai Rp68 juta dari biasanya Rp500 ribu.
Warganet dengan akun twitter bernama si Hanih @Melanieppuchino pada 15 Januari 2021 menuliskan, "Dizalimi PLN Bulan Oktober 2019, suami saya dapet tagihan online dari PLN, nominalnya sekitar hampir Rp5 juta. Kami yang biasanya membayar Rp 500-700 ribu, kaget. Tapi masih positive thinking (oh mungkin yang enggak dicatet selama 1 tahun lebih di tagih sekarang)," cuitnya.
Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun angkat bicara soal perkara tersebut. Senior Manager General Affairs PLN UID Jakarta Raya Emir Muhaimin mengatakan, dilokasi pelanggan pihaknya melakukan P2TL atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, yang hasilnya ditemukan indikasi ketidaksesuaian, sehingga tarif listrik membengkak.
"Akhirnya ditetapkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan sebesar yang disampaikan oleh pelanggan. Pihak pelanggan telah membayar uang muka TS sebesar 30% dan sisanya dicicil," jelas Emir kepada Media Indonesia, Senin (18/1).
Dalam akun twitter PLN UID Jakarta Raya menyampaikan hak jawab atas keluhan tersebut. Adapun isi keterangan sebagai berikut :
"Halo Ibu Sabarudin Widjaja / Si Hanih @Melanieppuchino, Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan PLN. PLN UP3 Kebon Jeruk telah hadir langsung menemui Bapak dan Ibu Sabarudin Widjaja menindaklanjuti keluhan tersebut pada Jumat, 15 Januari 2021. Izinkan kami memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Petugas PLN datang ke rumah Bapak Sabarudin Widjaya tanggal 14 Januari 2021 untuk melakukan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dan disaksikan oleh pemilik rumah. Ditemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada angka meter dan segel. PLN membawa kWh meter tersebut untuk dilakukan pengujian. Bersamaan dengan itu kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.
P2TL sendiri merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan sampai penindakan terhadap instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
2. Pada Jumat, 15 Januari 2021, PLN melakukan pengujian terhadap kWh meter tersebut di Laboratorium Tera PLN dengan disaksikan oleh Bapak dan Ibu Sabarudin dan pihak kepolisian.
3. Dari hasil pengujian, ditemukan kawat jumper pada kWh meter yang mempengaruhi penghitungan pemakaian tenaga listrik. Pelanggaran tersebut masuk ke golongan pelanggaran P2 yaitu mempengaruhi pengukuran energi dan dikenakan tagihan susulan (TS) sebesar Rp 68.051.521.
Dasar penetapan TS berdasarkan Keputusan Direksi PLN tentang P2TL yang disahkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM No 304 K/20/DJL.3/2016.
4. Bapak Sabarudin menerima penjelasan dari PLN dan bersedia membayar tagihan susulan tersebut dengan uang muka sebesar 30%, sisanya dibayar secara angsuran
5. PLN menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengutak-atik kWh meter sendiri yang dapat mempengaruhi pemakaian energi listrik. Serta Sebelum melakukan jual beli/sewa menyewa rumah agar melakukan cek kelistrikan (Rekening, kWh) ke PLN agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari. (OL-4)
Berakhirnya masa libur lebaran Idul Fitri 1447 H, para pekerja mulai kembali meramaikan aktifitas Jakarta
Jadwal FIFA Series 2026, Jadwal Timnas Indonesia, Indonesia vs Saint Kitts and Nevis, John Herdman debut, Peringkat FIFA Indonesia, Stadion GBK.
Peningkatan volume kendaraan tak hanya dari arah Jakarta ke Puncak Bogor dan Cianjur. Tapi juga dari arah Cianjur menuju Puncak ataupun Jakarta.
DI Posko Mudik Ramadan, Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, terapis peyandang disabilitas netra memberikan layanan relaksasi gratis sebagai salah satu fasilitas bagi para pemudik.
PERTEMUAN antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hari ini (20/3) dinilai membantah spekulasi keretakan hubungan keduanya yang sempat beredar di publik.
normalisasi harga untuk memberikan ruang bagi pedagang eceran agar dapat menjual daging ayam ras kepada masyarakat maksimal sesuai dengan edaran acuan harga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved