Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

6 Ahli Waris Korban SJ 182 Telah Terima Santunan dari Jasa Raharja

Insi Nantika jelita
14/1/2021 23:00
6 Ahli Waris Korban SJ 182 Telah Terima Santunan dari Jasa Raharja
Petugas DVI Polri menunjukkan proses identifikasi korban Sriwijaya Air Sj 182(Antara/Muhammad Adimaja)

DIREKTUR Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan pihaknya telah menyerahkan santunan kepada enam ahli waris korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Kamis (14/1).

Pemberian santunan tersebut, kata Budi, setelah mendapat kepastian dari Tim DVI Polri soal identifikasi penumpang yang menjadi korban kecelakaan pesawat yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada (9/1)

"Sampai dengan Kamis 14 Januari 2021 Tim DVI Polri telah mengumumkan hasil identifikasi enam penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Kami telah menyerahkan santunan kepada enam ahli waris korban," ujar Budi dalam keterangan kepada Media Indonesia, (14/1).

Budi menjelaskan, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. 

Dalam hal ini, lanjutnya, penyelesaian santunan dari Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri.

"Kita tunggu lagi penetapan dari pihak DVI Polri sore hari ini. Kalau ada, Insyallah besok hari santunan sudah disampaikan kepada ahli waris korban," pungkas Budi.

Baca juga : Keluarga Jemput Jenazah Okky Bisma di RS Polri

Adapun nama penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang teridentifikasi oleh DVI Polri ialah : 

1. Okky Bisma (Jakarta);

2. Fadli Satrianto (Jawa Timur);

3. Khasanah (Kalimantan Barat);

4. Asy Habul Yamin (Kalimantan Barat);

5. Indah Halimah Putri (Sumatera Selatan);

6. Agus Minarni (Kalimantan Barat).

Santunan diberikan mekanisme transfer ke rekening ahli waris, berikut datanya : 

1. Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris;

2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris;

3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris;

4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris;

5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris;

6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris. 

(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya