Maria Lumowa Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Tri Subarkah
13/1/2021 21:02
Maria Lumowa Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Terdak pembobol BNI, Maria Pauliene Lumowa(Antara)

JAKSA penuntut umum (JPU) turut mendakwa terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauliene Lumowa, dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut JPU Sumidi, uang yang diperoleh melalui perusahaan-perusahaan pemohon pencairan L/C dengan dokumen fiktif masuk ke dalam rekening giro perusahaan yang tergabung dalam Gramarindo Group. Setelah itu, Maria meminta rekanannya bernama Adrian Herling Woworuntu untuk mengelola modal investasi di PT Sagared Team, perusahaan milik Maria.

"Atas permintaan terdakwa, saksi Adrian Herling Woworuntu mengidentifikasi dan membuat rekomendasi kepada terdakwa terkait pegelolaan dana yang bersumber dari pengkreditan, pembayaran L/C dengan dilampiri dokumen-dokumen ekspor fiktif," kata Sumidi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1).

Menurut Sumidi, uang yang ditempatkan ke dalam rekening PT Sagered Team sebagai modal investasi hanya sebagian dari total uang yang diperoleh dari hasil pembobolan BNI 46 cabang Kebayoran Baru. Dalam hal ini, Adrian merekomendasikan agar uang tersebut ditempatkan di dua perusahaan penyedia jasa keuangan, yakni PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setidaknya terjadi 12 transaksi penempatan uang dari perusahaan yang dikendalikan oleh Maria ke PT Aditya Putra Pratama. Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Tanggal 3 April 2003 dari PT Sagared Team sebesar US$500 ribu

- Tanggal 4 April 2003 dari PT Sagared Team sebesar US$500 ribu

- Tanggal 7 April 2003 dari PT Sagared Team sebesar Rp1 miliar

- Tanggal 1 Mei 2003 dari PT Bhinekatama sebesar Rp2,5 miliar dan US$500 ribu

- Tanggal 12 Juni 2003 dari PT Sagared Team sebesar Rp14.379.384.600 dan Rp2.295.000.000

- Tanggal 13 Juni 2003 dari PT Bhinekatama sebesar US$500 ribu

- Tanggal 25 Juni 2003 dari PT Bhinekatama sebsar Rp2,5 miliar

- Tanggal 4 Juli 2003 dari PT Magnetiq sebesar Rp5 miliar

- Tanggal 11 Juli 2003 dari PT Gramarindo Mega Indonesia sebesar Rp5 miliar

- Tanggal 16 Juli 2003 dari PT Gramarindo Mega Indonesia sebesar Rp2 miliar

- Tanggal 8 Agustus 2003 dari PT Brocolin International sebesar US$2 juta

- Tanggal 19 Agustus 2003 dari PT Sagared Team sebesar US$1,3 juta

Sedangkan dana yang ditempatkan di PT Infinity Finance berupa pembelian 70 persen saham di perusahaan tersebut yang bergerak di bidang multifinance. Adapun totalnya sebesar US$1 juta dan modal kerja sebesar Rp4 miliar.

Baca juga : Jual Surat Tes Swab Antigen Palsu di Facebook, AA Raup Jutaan

Selain itu, Maria juga menempatkan uang-uang hasil pembobolan kas BNI ke rekening pribadinya. JPU mencatat penempatan uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali ke dua rekening bank yang berbeda, yakni Bank ABN Amro dan Bank AMEX.

Penempatan ke rekening Bank ABN Amro milik Maria terjadi tiga kali, yang masing-masing sebesar US$100 ribu, US$31 ribu, dan US$1.491.500. Sedangkan penempatan uang ke rekening di Bank AMEX sebesar US$87.054,19 dan Rp234.341.393.

JPU menempatkan TPPU Maria dalam dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara dakwaan pertama adalah perbuatan yang melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Usai JPU membacakan dakwaan, Hakim Ketua Saefuduin Zuhri lantas memberi kesempatan bagi Maria dan penasihat hukumnya soal pengajuan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang selanjutnya. Penasihat hukum Maria, Novel, menyatakan akan mengajukan eksepsi.

"Yang Mulia, izinkan kami, atas pembacaan dakwaan telah diterima kami, kami pengacara dari Maria Pauline memohon waktu dua minggu untuk membuat eksepsi," kata Novel.

"Yes. Keberatan ya pasti," tandas Maria.

Kendati demikian, Saefudin menolak permintaan pihak Maria yang meminta waktu dua minggu untuk menyusun eksepsi.

"Jangan dua minggu, satu minggu ya," ujar Saefudin.

"Baik Yang Mulia," pungkas Novel. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya