Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ada PSBB Ketat, Kasatpol PP Minta Jajaran Lebih Tegas

Putri Anisa Yuliani
11/1/2021 17:46
Ada PSBB Ketat, Kasatpol PP Minta Jajaran Lebih Tegas
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. (Medcom/Christian)

HARI ini, Senin (11/1) jajaran Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan apel untuk kesiapan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat yang dimulai pada hari ini sampai 25 januari 2021 sesuai dengan Pergub DKI Jakarta dan Kepgub DKI Jakarta No 3 Tahun 2021.

Pemprov DKI menerapkan kembali PSBB ketat untuk yang ketiga kalinya untuk mengikuti arahan pemerintah pusat yang meminta daerah-daerah di Jawa dan Bali dengan laju kasus Covid-19 tinggi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan secara serentak.

Dalam apel di Balai Kota, Jakarta, Senin (11/1), Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengingatkan agar jajaran Satpol PP DKI Jakarta dapat lebih tegas lagi dalam menindak masyarakat baik pengusaha maupun individu yang melanggar protokol kesehatan.

"Harap selama PSBB ketat ini para petugas Satpol PP melaksanakan penindakan terhadap suatu pelanggaran PSBB secara tegas dan bijaksana," kata Arifin.

Selain itu, ia berpesan agar sebagai penegak perda, Satpol PP harus memahami isi tentang Pergub dan Kepgub yang berlaku.

"Metode yang digunakan dalam pelaksanaan PSBB ketat baik dari tingkat provinsi sampai tingkat kelurahan harus berjalan secara efektif dan maksimal," ujarnya.

Sementara itu, selama PSBB ketat ini, peraturan yang diterapkan yakni jam operasional tempat usaha hingga transportasi umum lebih pendek.

Untuk tempat usaha seperti restoran, warung makan, kafe, salon, pusat perbelanjaan, hingga objek wisata hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB.

Sementara untuk kapasitas pengunjung juga dikurangi dari 50% menjadi 25%. Sementara untuk angkutan umum yang dikelola oleh Pemprov DKI yakni Transjakarta, LRT, dan MRT beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Untuk KRL beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Put/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik