Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Undangan Rizieq Masuk Kategori Penghasutan

(Medcom/J-2)
09/1/2021 05:25
Undangan Rizieq Masuk Kategori Penghasutan
Tim penyidik Polda Metro Jaya selaku pihak termohon membacakan tanggapannya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq S(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.)

AHLI bahasa Wahyu Widodo mengatakan undangan yang dilontarkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kepada para pengikutnya untuk menghadiri acara di Petamburan, Jakarta Pusat, termasuk penghasutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Rizieq Shihab. "Dalam filsafat bahasa terkait pada si pengujar, sudah dijelaskan. Kalau dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata, misalnya, meyakinkan. Kalau pakai bahasa sehari-hari, mengompori," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Ia menilai undangan acara yang menyebabkan kerumunan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak sesuai dengan etika kehidupan berbangsa. Undangan tersebut juga dapat dikategorikan penghasutan. "Kalau berbondong-berbondong datang karena kepandaian menghasut dan pilihan kata-katanya, itu penghasutan."

Di tempat yang sama, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfi, mengatakan pasal-pasal yang disangkakan penyidik terhadap Rizieq Shihab berkaitan satu sama lain.

"Ini adalah rangkaian, ada hasutan, ada perlawanan petugas, ada kondisi kedaruratan kesehatan. Entah itu berupa sudah pandemi (dan) angka (kasus) makin meningkat, ada orang yang sakit seusai menghadiri satu pertemuan tertentu, ini bisa menjadi satu rangkaian," tukas Eva.

Ia juga menjelaskan alasan polisi mengenakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kepada Rizieq. Rizieq dinilai memengaruhi massa di tengah pandemi yang menyebabkan kedaruratan kesehatan.

Dalam hal ini Rizieq juga telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, yakni mengajak massa untuk berkumpul dan menyebabkan adanya kedaruratan kesehatan. Selain itu, Rizieq juga dinilai melawan petugas atau melanggar Pasal 216 KUHP. Itu karena Rizieq tetap menggelar acara pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW meski telah diperingatkan pe-merintah daerah.

Sebelumnya, Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohonan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020. (Medcom/J-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik