Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pemprov DKI Bantah Inkonsisten Soal Aturan PSBB

Putri Anisa Yuliani
08/1/2021 04:05
Pemprov DKI Bantah Inkonsisten Soal Aturan PSBB
Ilustrasi(AFP)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah yang pertama melangsungkan pembatasan kegiatan masyarakat begitu kasus covid-19 pertama kali terdeteksi di Ibu Kota.

Pembatasan ekstrem dengan membatasi jam operasional angkutan umum dan kegiatan sosial budaya dimulai pada 23 Maret yang diikuti PSBB ketat jilid pertama pada 9 April.

 

Kebijakan PSBB ketat jilid pertama kemudian berakhir pada 4 Juni dan PSBB transisi mulai pada 5 Juni. PSBB transisi jilid pertama kemudian berakhir pada 13 September karena adanya kenaikan kasus covid-19 yang signifikan.

Mulai 14 September rem darurat berlaku dan PSBB ketat jilid 2 diberlakukan. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan pelonggaran pada 12 Oktober dengan memberlakukan PSBB transisi jilid kedua.

 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza membantah bahwa kebijakan PSBB di Jakarta selalu berubah-ubah.

Ariza dalam diskusi virtual di Graha BNPB, Jakarta mengatakan kebijakan PSBB di Jakarta dilakukan sesuai dengan perkembangan yang ada.

"Dinamikanya sejak Maret ada regulasi yang kami terus sempurnakan menyikapi perkembangan. Jakarta ini Ibu Kota jadi pusat kegiatan dari luar negeri dan daerah sehingga Jakarta perlu ada kebijakan yang sebaik mungkin kita mengikuti. Kebijakan tidak berubah tapi memang berkelanjutan secara bertahap," kata Ariza, Kamis (7/1).

Dalam mengambil kebijakan pun, Pemprov DKI Jakarta selalu melibatkan berbagai pihak seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), para pakar kesehatan, dan juga Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah pusat.

Selain itu, regulasi PSBB selalu disempurnakan. Sejak awal, Pemprov DKI Jakarta menggunakan peraturan gubernur (pergub) untuk memberlakukan PSBB. Kemudian, guna meningkatkan kekuatan hukum penanganan covid-19, Pemprov DKI membentuk Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2020.

Sementara untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini, Ariza menuturkan, pihaknya sepenuhnya menyesuaikan kebijakan dengan yang diarahkan oleh pemerintah pusat.

 

"Alhamdulillah dua hari lalu setelah kita memutuskan perpanjangan transisi kami rapat, kami simpulkan perlu ada PSBB ketat. Kita minta pemerintah ada rapat khusus dengan Jakarta dan dengan daerah sekitar, karena selama ini Jakarta dan daerah sekitar kadang Bodetabek itu tidak sama. Ketika kami ketat di sebelah Jakarta justru longgar. Itu yang terjadi dari itu kita ingin pusat membawa regulasi yang menyeragamkan paling nggak Jakarta dengan sekitar. Waktu PSBB saja berbeda-beda, kita usulkan agar waktu PSBB ini disamakan saja agar kebijakannya sama dengan pemerintah sama. Alhamdulillah sama, ada kebijakan dari Pak Airlangga (Menko Perekonomian), ini sinyal positif," ujarnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya