Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

2 Ha Lahan TPU Rorotan Disiapkan Untuk Pemakaman Covid-19

Putri Anisa Yuliani
31/12/2020 12:53
2 Ha Lahan TPU Rorotan Disiapkan Untuk Pemakaman Covid-19
Petugas inas Bina Marga menggunakan alat berat saat menyelesaikan penggarapan lahan untuk dijadikan lokasi pemakaman covid-19 di TPU Rorotan(MI/Andri Widiyanto)

PEMPROV DKI Jakarta tengah menyiapkan lahan tambahan untuk pemakaman covid-19. Tambahan lahan makam ini guna mengantisipasi kematian yang masih terus terjadi akibat covid-19 di Jakarta. Terlebih lagi, wabah covid-19 sampai saat ini belum dapat ditangani.

Adapun lahan makam yang disiapkan adalah seluas 2 hektare yang berada di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Dari luas tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan untuk tahap pertama lahan yang akan digarap menjadi pemakaman adalah 8.000 meter persegi.

"Kami sedang mengupayakan sebaik mungkin untuk memastikan pemakaman lahan baru bagi korban baru covid-19 di TPU Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Tahap pertama seluas 8.000 meter persegi dari 2 Ha yang dapat menampung sekitar 1.500 petak makam," kata pria yang akrab disapa Ariza itu dalam video yang diunggahnya di akun Instagram resmi @bangariza pada Rabu (30/12) malam.

Dalam penyiapan lahan makam, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tengah dalam proses pematangan lahan. Selain itu, di TPU Rorotan memiliki luas lahan 25 Ha yang masih bisa dimanfaatkan dan saat ini sedang dipersiapkan.

"Semua sedang kami koordinasikan setiap pagi hingga sore. Semoga dalam waktu cepat dapat digunakan," ujar Ariza.

Baca juga: Komisi D DPRD DKI Usul TPU Rorotan Jadi Pemakaman Jenazah Covid-19

Di sisi lain, pihaknya membenarkan telah memberlakukan sistem makam tumpang di TPU Pondok Ranggon karena kondisinya sudah penuh. TPU Pondok Ranggon saat ini masih menjadi TPU khusus pemakaman jenazah pasien covid-19. 

Sistem makam tumpang yakni memakamkan jenazah baru di lubang makam yang sudah ada atau makam lama. Namun, syaratnya antara jenazah yang baru meninggal dengan jenazah di makam lama haruslah masih dalam hubungan satu keluarga.

"Jadi pemakaman tumpang itu dilakukan pada jenazah yang sudah ada keluarga yang dimakamkan. Pemakaman tumpang dimungkinkan setelah tiga tahun pemakaman keluarga sebelumnya. Sekali lagi lahan baru untuk pemakaman segera kita buka di TPU Rorotan di Jakarta Utara," tegasnya.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu mengatakan makam tumpang bisa dilakukan selama ada persetujuan dari keluarga inti dari warga yang meninggal tersebut. Pihaknya memastikan dalam menerapkan sistem makam tumpang ini selalu mengedepankan izin dari pihak keluarga.

"Pada umumnya warga atau ahli waris tidak ada yang mempermasalahkan dilakukan pemakaman tumpang bagi keluarga inti antara anak dan orang tua suami dan istri dan lain sebagainya," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik