Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEPALA Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan berkas perkara terdakwa pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa (PML), segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Jaksa penuntut umum (JPU) telah merampungkan konstruksi surat dakwaan setelah mempelajari berkas perkara hasil penyidikan.
"Rencananya berkas perkara PML akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021," kata Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12).
Dari hasil penelitian berkas perkara, JPU berpendapat perkara atas nama PML dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Sesuai Pasal 143 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan permintaan segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
Nirwan mengatakan PML disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, 6 UU 15 tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan PML beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 6 November 2020.
Baca juga: Peradilan Maria Pauline Mestinya Lebih Cepat
Sebanyak delapan JPU Kejaksaan melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas PML.
Maria Pauline Lumowa salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru. Modus Maria dan komplotannya yakni membuat letter of credit (L/C) fiktif.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria terbang ke Singapura pada September 2003. Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura pada 2009.
Maria diketahui menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Seiring berjalannya waktu, NCB Interpol Serbia menangkap Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Maria Pauline Lumowa dibawa ke Indonesia, pada Rabu, 8 Juli 2020.(OL-5)
BNI mengedepankan pendekatan berbasis pengalaman (eXperience) bagi pengunjung, melalui berbagai inovasi digital, program promosi eksklusif, serta kolaborasi lintas sektor industri.
Kampung Inggris akan terintegrasi dengan potensi lokal seperti wisata kuliner, kerajinan batik, seni lengger, hingga rencana pembangunan dermaga wisata di Sungai Serayu
Pemikiran Margono Djojohadikusumo mengenai kedaulatan ekonomi nasional masih sangat relevan dalam menjawab tantangan pembangunan Indonesia saat ini.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) mencatat nilai transaksi digital sebesar Rp764,3 triliun secara tahunan (year-on-year/yoy), per Maret 2025.
BNI memperluas akses pembiayaan rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR), khususnya bagi generasi Z dan milenial di tengah penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan.
Okki mengingatkan nasabah untuk tetap berhati-hati dan tidak membuka link atau tautan attachment yang dikirim melalui email atau pesan WhatsApp dari alamat dan nomor yang tidak dikenal.
Eks karyawati bagian kasir (teller) BRI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.
Pelaku diketahui berstatus mahasiswa, usia 20 tahun asal Kabupaten Pinrang, Sulsel. IA membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan.
MASYARAKAT diminta lebih berhati-hati apabila menjawab pesan masuk whatsapp dari nomor yang tidak dikenal. Modus penipuan ini membuat nasabah BRI kehilangan dananya Rp40 juta.
Modus social engineering yang marak terjadi jadi trending topic nomor #1 di twitter, pada Rabu (15/6).
Studi yang digelar pada September 2021 bahwa hanya 1 dari 10 anggota masyarakat digital savvy yang memahami dan menyadari modus kejahatan siber rekayasa sosial (social engineering).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved