Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pasien Mesum RSD Jadi Tersangka

(Ykb/J-2)
31/12/2020 05:35
Pasien Mesum RSD Jadi Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto merilis kasus asusila sesama jenis yang dilakukan perawat dan pasien COVID-19 d(ANTARA/Livia Kristianti.)

POLRES Metro Jakarta Pusat menetapkan pasien covid-19 jadi tersangka dalam kasus mesum sesama jenis antara pasien dan oknum perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polrestro Jakpus AKB Burhanuddin mengatakan, meski belum diperiksa, pasien itu telah memenuhi persyaratan sebagai tersangka. Pasien penyuka pria itu belum diperiksa karena masih dirawat di Wisma Atlet.

"Dari hasil gelar perkara, yang memenuhi unsur sebagai tersangka ialah pasien, karena dia yang menyebarkan," kata Burhanuddin, kemarin.

Tersangka terancam pidana 10 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Penyidikan kasus tersebut bakal terus dilakukan lantaran oknum perawat di RSD Wisma Atlet status hukumnya masih saksi.

Kasus terungkap setelah pengakuan pasien viral di media sosial yang diunggah di akun Twitter @bottialter, Jumat (25/12). Akun itu mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp pasien dengan perawat di RSD Wisma Atlet. Isi percakapan, pasien dan perawat janji bertemu untuk berhubungan intim di toilet. Akun juga mengunggah foto alat pelindung diri (APD) dalam kondisi terlepas yang disebut milik perawat. (Ykb/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya