Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

3.155 Botol Miras Dimusnahkan di Depok

Kisar Rajagukguk
30/12/2020 23:59
3.155 Botol Miras Dimusnahkan di Depok
Ilustrasi(MI/ Bary Fathahilah)

SEBANYAK 3.155 botol minuman keras (miras) dengan kadar 5-65 persen dimusnahkan di halaman Balai Kota Depok, Rabu (30/12).

Pemusnahan dilakukan di hadapan Forkopimda Kota Depok. Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah Kota Depok tentang miras.

“Ini adalah hasil razia selama Agustus sampai Desember 2020. Mudah-mudahan kedepan terjadi penurunan. Sesuai dengan dilakukan sosialisasi sesuai dengan Perda Kota Depok terkait dengan miras ini menjadi keseriusan kami yang kami tangani,” kata Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Rabu (30/12).

Dalam mengentaskan peredaran miras, pihaknya tidak pandang bulu. Terjadi penurunan dibandingkan tahun lalu. Pihaknya melakukan tindakan terhadap penjual yang nakal.

“Ada beberapa yang dilakukan tipiring dan nampaknya masih cukup lemah dan kedepannya harus keras lagi. Intinya bukan hanya tindakan dari pemerintah tapi peran serta semua lapisan masyarakat, tomas, komunitas, kami akan betul lakukan kuratif. Interfensi sudah kami lakukan, sosialisasi di wilayah sudah, namun masih ada saja melakukan hal tersebut,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menambahkan pihaknya bertindak sesuai dengan Perda No 6 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian miras. Dari hasil razia pihaknya menemukan banyak peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

“Ini memberikan efek jera kepada penjual yang mengedarkan tanpa izin. Dari hasil penertiban ini kami lanjuti dengan tipiring ke pengadilan. Keputusan pengadilan sesuai dengan Perda untuk sanksi dan pidana untuk pelanggar perda,” katanya.

Dari ribuan botol miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merk dengan konsentrasi alkohol dari 5 persen hingga 65 persen. Ini hasil penertiban dari Agustus hingga Desember.

“Kalau di total sebetulnya harga minol yang dihancurkan sebesar Rp157 juta,” katanya.

Pihaknya sangat mengharapkan dengan kegiatan ini lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran minol dan mengkonsumsi miras yang dilakukan bebas atau ilegal.

“Karena ini akan berdampak anak muda kita banyak yang mengkonsmsi miras sehingga nanti kami harapkan penertiban minol dapat menjadikan depok lebih baik dan generasi mudanya lebih unggul sesuai visi dan misi Kota Depok,” pungkasnya.(OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya