Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Laporan Terhadap Sekum FPI Munarman Naik ke Penyidikan

Rahmatul Fajri
29/12/2020 20:23
Laporan Terhadap Sekum FPI Munarman Naik ke Penyidikan
Sekum FPI Munarman.(MI/Bayu Anggoro)

POLDA Metro Jaya meningkatkan status laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke tahap penyidikan.

"Sudah naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (29/12). Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut sebagai langkah selanjutnya.

"Kami sedang menyusun siapa yang nanti akan dipanggil sebagai saksi, apa rencana tindak lanjut ke depan. Nanti mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik. Nanti kami sampaikan perkembangannya," kata dia.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin. Munarman diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 dan 15 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Munarman dipolisikan buntut pernyataannya yang menyebut enam laskar khusus FPI yang bentrok dengan polisi tidak memegang senjata. Ia membantah keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum, apalagi tidak disertai barang bukti. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat. Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya," kata Zainal Arifin di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 21 Desember 2020.

Munarman memang pernah menyampaikan pernyataan enam laskar FPI yang ditembak polisi tak memiliki senjata api. Munarman mengatakan keterangan polisi soal kepemilikan senjata tidak benar dan jauh dari fakta.

Munarman menambahkan, keterangan polisi kepada publik seperti memutarbalikkan fakta dan fitnah yang luar biasa. "Ini fitnah luar biasa, memutarbalikkan fakta dengan sebut bahwa laskar lebih dulu serang," tuturnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya