Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLDA Metro Jaya (PMJ) menyatakan pihaknya bakal memanggil kembali artis Gisella Anastasia atau Gisel, pada Rabu (23/12).
"Kemudian kita rencanakan memanggil saudari G untuk pemeriksaan tambahan untuk bisa hadir besok," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di PMJ, Selasa (22/12).
Yusri menyebut pemanggilan yang kedua kali ini untuk melengkapi BAP (berita acara pemeriksaan) tambahan. Pasalnya, hasil forensik sejauh ini masih belum selesai.
Rencananya, Gisel akan diperiksa penyidik pada pukul 10.00, di PMJ, Rabu (23/12)
"Karena ada beberapa pertanyaan lagi yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
"Sudah kita coba lengkapi ssuai dengan apa yang diminta oleh JPU," tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap satu dua tersangka terkait video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka itu yakni PP dan MN yang diduga menyebarkan video secara masif di Twitter.
"Untuk berkas dua tersangka yang menyebarkan secara masif ini, kami sudah melemparkan tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (3/12). (OL-8)
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
POLISI membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Kementerian PPPA akan perkuat struktur penanganan pornografi anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved