Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DIRKETUR Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku pihaknya akan kooperatif dengan memenuhi permintaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait bentrok FPI-Polisi.
"Tim penyidik akan selalu dan tetap kooperatif dengan semua pihak," kata Andi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/12).
Andi mengatakan bukti Polri kooperatif dalam kasus yang menewaskan enam laskar FPI itu ialah dengan terbuka dan memenuhi keinginan Komnas HAM untuk melihat barang bukti dan meminta keterangan polisi.
Hari ini, Tim Penyelidik dan Komisioner Komnas HAM memeriksa tiga mobil yang terlibat dalam bentrok FPI-Polisi di Polda Metro Jaya, yakni dua mobil Avanza warna silver milik polisi dan satu mobil Chevrolet Spin warna hitam yang dikendarai laskar FPI.
Terlihat kaca depan salah satu mobil Avanza tampak retak dan sementara satu Avanza lainnya terdapat dua lubang seperti bekas peluru di bagian pintu samping kanan. Sementara, mobil Chevrolet warna abu-abu gelap tampak ringsek.
Baca juga : Kasus Bentrok FPI-Polisi, Penyidik Periksa 78 Saksi dan 7 Ahli
"Kami kooperatif mengikuti permintaan dari Komnas HAM baik itu undangan wawancara dan menunjukan barang bukti. Tentu ini saya pastikan terlaksana ke depan," kata Andi.
Sementara itu, di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga mengapresiasi keterbukaan polisi dalam mendukung pihaknya dalam menyelidiki kasus bentrok ini. Khususnya dalam memberikan penjelasan saat melihat tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI itu.
"Saya apresiasi hormat setingginya atas keterbukaan kepolisian yang sudah memberikan akses seluasnya kepada tim Komnas HAM untuk memeriksa ke dalam kemudian juga menerangkan apa saja yang di dalam 3 mobil ini," kata Beka.
Dari hasil pemeriksaan mobil hari ini, Beka mengatakan belum bisa mengambil kesimpulan dalam kasus tersebut. Ia mengatakan butuh waktu untuk mendalaminya lebih lanjut.
"Ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti terkait dengan hasil uji balistiknya seperti apa, terus siapa saja yang menembak, jadi harus membutuhkan pendalaman. Termasuk juga cek darah dari anggota FPI itu siapa saja yang ada di sudut situ, sudut sini juga butuh pendalaman lagi," kata Beka. (OL-7)
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved