Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Giat Nataru, Tempat Usaha Dibatasi Sampai Jam 7 Malam

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/12/2020 13:46
Giat Nataru, Tempat Usaha Dibatasi Sampai Jam 7 Malam
Ilustrasi(MI/Gabriel)

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan dan penindakan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Rencananya, saat hari Natal dan tahun baru 2021, jam-jam opersional untuk kegiatan tempat usaha akan dibatasi dengan hanya buka sampai jam 7 malam.

Hal ini mengamini seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 17 Tahun 2020 yang tidak hanya mengatur 3 M di rumah, tapi juga menbatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan, hingga tempat makan jelang Nataru.

"Maka, kita akan lakukan patroli operasi gabungan dengan Polda kemudian juga dari unsur TNI untuk melakukan sejauh mana disiplin kepatuhan masyarakat," papar Arifin, Senin (21/12).

Baca juga : Pengawasan Prokes Covid di Transportasi Bus Masih Lemah

Apabila ada tempat yang melanggar jam operasional, lanjut Arifin, pihaknya tak segan-segan untuk lakukan penindakan tegas.

"Karena semua aturan yang sudah disampaikan dalam seruan %ubernur ini semata-mata melihat mengkaji bahwa kasus kita Jakarta belum ada tanda-tanda melandai," tegasnya.

Rencananya, Satpol-PP DKI akan menerjunkan sekitar 400 personel untuk melakukan Pengawasan dan pemantauan akan melibatkan jajaran aparat TNI dan kepolisian.

"Adanya pengetatan dengan tujuan mudah-mudaha  kita bisa lebih bisa landai (terpapar korona menurun)," ungkapnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya