Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pelanggar Prokes di Malam Tahun Baru akan Disidang di Tempat

Yurike Budiman
21/12/2020 10:31
Pelanggar Prokes di Malam Tahun Baru akan Disidang di Tempat
Petugas melakukan sidang di tempat terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta.(ANTARAAprillio Akbar)

SEJUMLAH tempat wisata di Jakarta bakal ditutup sementara, khususnya, saat malam Tahun Baru, 31 Desember 2020. Hal itu sebagai upaya pencegahan kerumunan yang dapat meningkatkan kasus covid-19.

Jika masih kedapatan ada warga yang berkerumun dan tidak menggunakan masker, aparat gabungan tidak segan-segan menindak tegas pelanggar.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan pelanggar akan ditangkap dan langsung hukum di tempat.

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang Sampai 3 Januari 2021

"Nanti, malam Tahun Baru, kita akan menyiapkan sidang di tempat dengan melibatkan jaksa dari kehakiman atau Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Nasriadi, di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (21/12).

Hukuman yang dikenakan, bisa berupa kurungan atau pun denda.

Polda Metro Jaya dan tingkat Polres telah membentuk tim pemburu covid-19, dengan pelanggar akan langsung dikenakan hukuman.

"Hukuman (berdasarkan) baik itu Peraturan Gubernur atau Undang-Undang Tenaga Kesehatan," ujarnya.

Sementara, untuk pengamanan malam Natal dan Tahun Baru, kepolisian melibatkan seluruh elemen masyarakat, seperti organisasi masyarakat dan lembaga-lembaga kepemudaan.

"Mereka akan membantu kepolisian minimal mengamankan wilayah masing-masing," kata Nasriadi.

Polres Jakarta Utara juga telah menyiapkan 8 pos pengamanan (pospam), baik pospam jalur maupun pospam tempat keramaian. Sebanyak 1.558 personel gabungan dikerahkan di Jakarta Utara dibantu Kodim, TNI, dan Wali Kota Jakarta Utara.

"Mudah-mudahan, kita harap, Jakarta Utara, dalam rangka pelaksanaan Tahun Baru dan Natal, aman terkendali," tutupnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya