Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memberlakukan syarat hasil rapid test antigen, hari ini, Jumat (18/12). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menunggu arahan dari pemerintah pusat.
"Prinsipnya, Dishub sudah siap tapi untuk pelaksanaan tetapi menunggu Surat Edaran atau regulasi dari Kemenhub di moda transportasi," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (17/12).
Demikian juga terkait teknis di lapangan nanti. Misalnya, wajib untuk semua kendaraan atau secara acak.
Baca juga: Pengguna Kendaraan Pribadi Keluar-Masuk Jakarta Akan Dites Antigen
Syafrin juga belum bisa memastikan apakah aturan ini berlaku pada semua tranportasi atau tidak, baik umum atau pribadi.
"Begitu ada petunjuk dari Kemenhub, siap laksanakan," kata dia.
Meskipun instruksi tersebut dikeluarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kemenhublah yang berhak memberikan aturan, tambah dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat rapid test antigen covid-19 untuk warga yang keluar-masuk Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," bunyi poin 15a seperti dikutip pada Kamis (17/12).
Aturan tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat melaksanakan rapid test antigen. Tes wajib dilaksanakan maksimal H-2. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Vulvovaginitis yang bergejala keputihan, nyeri, dan gatal amatlah mengganggu. Ketepatan diagnosis menentukan efektivitas pengobatannya.
Testing dan tracer dilakukan untuk Mencegah terjadinya klaster Covid-19 di lingkungan sekolah selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Gus Muhaimin mendesak aparat kepolisian dan dinas terkait untuk mengusut temuan ribuan limbah bekas alat tes antigen di sepanjang pantai di Selat Bali.
Akses tes Covid-19 yang cepat dan andal, dan mengurangi penyebaran infeksi seiring semakin banyaknya orang kembali melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari di Indonesia.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp45.000 menjadi Rp35.000.
Wakil Ketua BURT Evita Nursanty mengungkapkan kebijakan daerah tersebut menimbulkan pertanyaan dari sebagian besar masyarakat pelaku perjalanan moda transportasi udara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved