Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dishub DKI Tunggu Arahan Kemenhub Soal Rapid Test Antigen

Yanti Nainggolan
18/12/2020 10:32
Dishub DKI Tunggu Arahan Kemenhub Soal Rapid Test Antigen
Tenaga medis melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19 terhadap warga di Gelanggang Olahraga Tebet, Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memberlakukan syarat hasil rapid test antigen, hari ini, Jumat (18/12). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Prinsipnya, Dishub sudah siap tapi untuk pelaksanaan tetapi menunggu Surat Edaran atau regulasi dari Kemenhub di moda transportasi," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (17/12).

Demikian juga terkait teknis di lapangan nanti. Misalnya, wajib untuk semua kendaraan atau secara acak.

Baca juga: Pengguna Kendaraan Pribadi Keluar-Masuk Jakarta Akan Dites Antigen

Syafrin juga belum bisa memastikan apakah aturan ini berlaku pada semua tranportasi atau tidak, baik umum atau pribadi.

"Begitu ada petunjuk dari Kemenhub, siap laksanakan," kata dia.

Meskipun instruksi tersebut dikeluarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kemenhublah yang berhak memberikan aturan, tambah dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat rapid test antigen covid-19 untuk warga yang keluar-masuk Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," bunyi poin 15a seperti dikutip pada Kamis (17/12).

Aturan tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat melaksanakan rapid test antigen. Tes wajib dilaksanakan maksimal H-2. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya