Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pengguna Kendaraan Pribadi Keluar-Masuk Jakarta Akan Dites Antigen

Putri Anisa Yuliani
18/12/2020 10:00
Pengguna Kendaraan Pribadi Keluar-Masuk Jakarta Akan Dites Antigen
Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi Jawa Barat.(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

PEMERINTAH bakal mengadakan rapid test anti gen secara acak pada pengendara pribadi yang melakukan perjalanan keluar masuk Jakarta pada masa libur Natal dan tahun baru. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza pada Kamis (17/12) malam.

Kebijakan tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan untuk pelaksanaan teknisnya.

"Terkait perjalanan darat, dari luar kota, ke Bandung, dan sebagainya, itu nanti kami sedang koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, kemungkinan akan dilakukan rapid anti gen secara random," ungkapnya.

Ariza menyebut titik-titik pelaksanaan rapid test anti gen itu akan berada di titik-titik perbatasan yang menjadi pintu keluar masuk Jakarta seperti Cikampek, Jagorawi, dan Bogor.

Baca juga: Rayakan Nataru, Zoom Cabut Pembatasan 40 Menit di Akun Gratis

"Tidak semuanya yang datang masuk melalui darat, melalui Bogor, Jagorawi, Cikampek kemudian diperiksa satu-satu, dites gitu. Itu kan banyak orang yang memang bolak-balik hari-hari bekerja ya di Jakarta. Nanti secara random, ini sedang diatur teknisnya. Secara random nanti akan dilakukan tes rapid anti gen," jelasnya.

Perlu diatur mekanisme yang lebih teknis agar pelaksanaan rapid test anti gen yang dilaksanakan secara random ini tidak mengganggu arus lalu lintas. Hal ini akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sementara itu, Ariza menegaskan setiap calon penumpang pesawat, kereta api jarak jauh, hingga angkutan perairan yang hendak keluar masuk Jakarta harus menaati kebijakan pemerintah pusat terkait hasil rapid test anti gen yang menjadi persyaratan wajib melakukan perjalanan tersebut.

"Terkait rapid anti gen, jadi sudah diputuskan itu menjadi kebijakan pusat, nasional. Perjalanan udara harus menyertakan hasil rapid antigen atau PCR," tandasnya. (OL-4)  



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik