Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemerintah Daerah Diminta Segera Perbaiki Jalan Perancis

Mediaindonesia.com
17/12/2020 19:25
Pemerintah Daerah Diminta Segera Perbaiki Jalan Perancis
.(DOK Istimewa)

KONDISI Jalan Perancis, Tangerang, rusak sehingga merugikan pengguna jalan. Pemerintah daerah diminta segera memperbaiki jalan rusak tersebut. Hal itu dikemukakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan resminya, Kamis (17/12).

Di samping itu, Tulus juga mengatakan pentingnya mengendalikan muatan kendaraan barang yang melintasi jalan kota/ kabupaten. "Pemda bisa memberikan sanksi terhadap kendaraan barang yang kelebihan tonase sehingga menyumbang kerusakan jalan," ujar Tulus.

Ia pun melihat telah terjadi pelanggaran Undang-Undang tentang Jalan. Dalam undang-undang tersebut sudah diatur institusi yang bertanggungjawab terhadap kelas jalan yang ada. Dalam UU Jalan secara jelas disebut setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak serta mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kalau  kerusakan jalan itu mengakibatkan korban luka berat pelaku dapat dipidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta. Kalau sampai meninggal dunia bisa dipidana selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Jalan Raya Perancis yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang kondisi terakhir awal Desember 2020 mengalami kerusakan di sejumlah titik sehingga kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakaan. Di kotamadya Tangerang, Jalan Perancis sepanjang 2,5 km dari pertigaan Indomaret Rawa Jeruk/J Hotel sampai Kosambi Permai/BCA mengalami 70% rusak berat.

Di Kabupaten Tangerang, Jalan Perancis sepanjang 3 km dari Kosambi Permai sampai perempatan Jalan Raya Dadap dikategorikan 50% rusak berat. Kerusakan Jalan Perancis tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. Warga sudah berulang kali meminta agar perbaikan jalan yang merupakan akses utama menuju Bandara Soekarno-Hatta diperbaiki tapi hingga kini belum ada perbaikan.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan pengguna Jalan Perancis yang merasa dirugikan dengan kondisi jalan yang rusak dapat menggugat pemerintah daerah ke pengadilan. Ia mengatakan sudah ada peraturan dan perundangannya bagi pejabat yang dianggap lalai atau sengaja membiarkan jalan yang menjadi tanggung jawabnya mengalami kerusakan.

Jadi, jelas Djoko, masyarakat bisa melakukan tuntutan hukum apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah abai menangani jalan rusak, apalagi sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan. "Ada sanksi hukum bagi pejabat yang lalai, sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya," kata Djoko. Ada beberapa kasus di Jawa Tengah, masyarakat berhasil memenangkan gugatan terhadap jalan yang mengalami kerusakan itu. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya