Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKI bakal Terapkan WFH 75%

(Put/J-1)
17/12/2020 05:20
DKI bakal Terapkan WFH 75%
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria(MOHAMAD IRFAN )

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan kajian terkait dengan instruksi menambah persentase bekerja di rumah (work from home/WFH) menjadi 75%. Instruksi tersebut akan segera di terapkan.

“Kita usahakan secepatnya dalam bulan ini,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung Balai Kota DKI, kemarin.

Untuk diketahui, selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini, seluruh sektor usaha telah da pat beroperasi kembali dan mempekerjakan karyawan da ri kantor. Namun, jumlah karyawan yang bekerja dari kantor dibatasi sebanyak 50% untuk seluruh sektor.

Riza mengungkapkan Pemprov DKI akan menerapkan kebijakan tersebut dalam beberapa hari ke depan. “Jadi, ke depan yang bekerja hanya 25%, yang bekerja dari rumah 75%. Ya, kalau di unit kegiatan di internal kami, kan, bisa kita segera mulai. Tentu kita harapkan tidak hanya di wilayah pemda, tapi di pihak swasta,” tambah dia.

Politikus Gerindra tersebut juga menjelaskan aturan terkait dengan sistem WFH menjadi 75% akan diterbitkan secepatnya dibarengi dengan keputusan pembatasan jumlah orang.

Kebijakan bisa keluar dalam bentuk keputusan gubernur, instruksi gubernur, atau surat edaran. “Aturan itu terkait PSBB, di antaranya kita ingin membatasi perkantoran, yaitu 25%,”
kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Luhut Binsar
Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah menjadi 75%.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual, Se nin (14/12).

Luhut juga meminta Anies meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Itu termasuk membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal,
dan tempat hiburan. (Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya