Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Menipu Dunia Bermodus Pandemi

(Ykb/J-1)
17/12/2020 05:10
Menipu Dunia Bermodus Pandemi
(Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika )

BADAN Reserse Kriminal Polri mengungkap sindikat penipuan jaringan internasional terkait dengan transfer dana dan investasi. Sindikat itu menggunakan situasi pandemi untuk
meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, kemarin, mengatakan peng ungkapan kasus itu berawal ketika Divisi Hubungan Internasional Polri menerima informasi dari Interpol terkait dengan adanya penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC) pada November lalu.

“Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan PPATK dan korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Be landa,” ujar Listyo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan penipuan terhadap perusahaan Belanda itu berkaitan dengan pembelian alat rapid test untuk covid-19.

“Pelaku membuat perusahaan fi ktif bernama CV SD Biosensor Inc (CV SBI) yang seolah-olah menjual alat rapid test. Perusahaan Belanda itu tertarik sehingga mentransfer US$3,9 juta, atau Rp52,3 miliar. Namun, barang yang dibeli tidak pernah sampai ke Belanda,” katanya.

Helmi mengatakan dari penelusuran akhirnya ditangkap tersangka bernama Hafi z yang menjadi Direktur CV SBI dan Balen Adhiwijaya alias Dani yang ditangkap saat menukar uang di money changer. “Masih ada buron lain bernama Nurul Ainulia yang masih kami buru,” katanya.

Kasus itu ternyata berkaitan dengan kasus penipuan yang hampir mirip yang sudah diungkap Helmy sebelumnya pada akhir 2019.

Saat itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap penipuan pembelian alat pelindung diri (APD) yang dipesan dari Italia ke CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ltd (CV SMBM).

“Para pelaku berhasil meraup Rp58,3 miliar dari penipu an ini. Kami menangkap tiga tersangka, yaitu Safril Ba tubara yang membuat dokumen dan rekening fi ktif serta dua pembantunya, Rahudin dan Tommy Purwanto,” katanya.

Dari kedua kasus itu, terungkap bahwa para tersangka di arahkan seorang WN Nigeria bernama Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka yang mendekam di Rutan Serang, Banten.
Emeka dan rekannya, Herman Sanjaya, ditangkap Direktorat Siber Polri dan Subdit Perbankan Dittipedeksus pada 2018 di Banten karena menipu WN Argentina dengan nilai kerugian Rp43 miliar.

Emka sudah divonis hakim ku rungan tiga tahun dalam kasus itu.

Akhirnya pun terkuak bahwa komplotan itu juga pernah menipu WN Yunani dengan nilai Rp113 miliar dan WN Jerman Rp10 miliar pada 2019 dengan modus menjual alat kesehatan
untuk covid-19.

“Mereka telah menipu WN asing di negara mereka masing- masing dengan nilai ke rugian lebih dari Rp200 miliar. Sebanyak Rp141 miliar telah kami sita dan sisanya telah dijadikan aset berupa valas, tanah, mobil, dan rumah yang masih kami telusuri,” pungkas Helmi. (Ykb/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya